Selasa, 08 Desember 2015

Pasar Primer, Pasar Sekunder, KPEI, dan KSEI

PASAR PRIMER
A.      Pengertian Pasar Primer
Adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Pasar perdana ini sangat tenar dengan nama initial public offering atau go public. Dalam pasar perdana ini sesungguhnya hanya ada dua pihak yang melakukan kesepakatan, yakni calon emiten dan penjamin emisinya. Dalam pasar perdana, investor yang memesan saham akan mendapatkan sesuai dengan sistem penjatahan yang diterapkan oleh pihak penjamin emisi.

B.      Ciri – Ciri Pasar primer
1)      Harga saham tetap,
2)      Tidak dikenakan komisi,
3)      Hanya untuk pembelian saham,
4)      Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual,
5)      Jangka waktu terbatas.

C.      Proses Perdagangan pada Pasar Primer
Pada umumnya proses perdagangan saham dan obligasi pada Pasar Primer dapat digambarkan sebagai berikut:

D.      Prosedur Penawaran dan Pemesanan Efek di Pasar Perdana
         Penawaran Perdana suatu Saham atau Obligasi suatu perusahaan kepada investor publik dilakukan melalui Penjamin Emisi dan Agen Penjual. Tata cara pemesanan saham atau obligasi seperti, “harga penawaran”, “jumlah saham yang ditawarkan”, “masa penawaran”, dan informasi lain yang penting harus dipublikasikan di surat kabar berskala nasional, dan juga dibagikan ke publik dalam bentuk prospektus.
         Investor yang berminat, dapat memesan Saham atau Obligasi dengan cara menghubungiPenjamin Emisi atau Agen Penjual, dan kemudian mengikuti prosedur
         Investor kemudian melakukan pemesanan Saham atau Obligasi tersebut dengan disertaipembayaran.
         Penjamin Emisi dan Agen Penjual kemudian mengumumkan hasil penawaran umumtersebut kepada investor yang telah melakukan pemesanan.
         Proses penjatahan Saham atau Obligasi (biasa disebut dengan “allotment”) kepada investor yang telah memesan dilakukan oleh Penjamin Emisi dan Emiten yangmengeluarkan Saham atau Obligasi.·
“Undersubscribed” adalah kondisi dimana total Saham atau Obligasi yang dipesan olehinvestor kurang dari total Saham atau Obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi seperti ini,semua investor pasti akan mendapat Saham atau Obligasisesuai dengan jumlah yang dipesannya
“Oversubscribed” adalah kondisi dimana total Saham atau Obligasi yang dipesan olehinvestor melebihi jumlah total Saham atau Obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi ini, terdapat kemungkinan investor mendapatkan Saham atau Obligasi kurang dari jumlah yangdipesan, atau bahkan mungkin tidak mendapatkan sama sekali.
         Apabila jumlah Saham atau Obligasi yang didapat oleh investor kurang dari jumlah yang dipesan, atau telah terjadi “oversubscribed”, maka kelebihan dana investor akan dikembalikan (proses ini sering disebut dengan “refund”).
         Saham atau Obligasi tersebut kemudian didistribusikan kepada investor melalui PenjaminEmisi dan Agen Penjual


PASAR SEKUNDER
A.      Pengertian pasar sekunder
Pasar sekunder atau juga dikenal dengan istilah secondary market adalah pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuritas yang telah diterbitkan dalampenawaran umum perdana. Pada saat suatu saham terdaftar di bursa efek maka investor danspekulan dapat dengan mudah melakukan transaksi perdagangan di bursa tersebut.

B.      Fungsi Pasar Sekunder
Pada pasar sekunder, efek diperjualbelikan dan berpindah tangan dari investor keinvestor lainnya. Pasar sekunder ini sangat likuid dan transparan. Pasar sekunder ini sangat penting bagi suatu pasar modal yang modern dan efisien. Pada dasarnya pasar sekunder ini menghubungkan preferensi investor untuk likuiditas dengan preferensi pengguna modal yangingin menggunakan modal tersebut dalam jangka panjang. Dengan dilakukannya sekuritisasi pinjaman atau kepemilikan efek seperti obligasiatau saham maka investor dapat melakukan penjualan haknya secara relativ lebih mudahterutama sekali apabila hak tagih atau hak kepemilkian tersebut dipecah-pecah menjadi nilaiyang relative kecil. Transaksi jual beli bagian kecil dari suatu hak tagih atau hak kepemilikan yang besar inilah yang disebut perdagangan dipasar sekunder. Pada pinjaman tradisional dan kemitraan usaha, investor seolah pula menginginkan suku bunga (atau imbal hasil investasi) yang tinggi. Dengan adanya pasar sekunder ini maka investor dapat dengan mudah mencairkan investasinya dengan cepat apabila terjadi suatu perubahan keadaan.

C.      Proses perdagangan saham dan obligasi pada pasar sekunder 
Perusahaan Efek membeli dan/atau menjual efek berdasarkan perintah jual dan/atau perintah beli dari investor. Setiap perusahaan mempunyai karyawan yang disebut sebagai “Wakil Perantara Pedagang Efek”, yang mempunyai wewenang untuk memasukkan semua perintah jual ataupun perintah beli ke dalam sistem perdagangan yang terdapat di Bursa Efek. Bagaimana perintah (order) beli dan perintah (order) jual dari sekian banyak investorbisa cocok (matched)? Mekanisme “matching” (cocok) adalah berdasarkan criteria Prioritas Harga dan Prioritas Waktu.
Prioritas Harga
Artinya, siapapun yang memasukkan order permintaan dengan Harga Beli (Bid Price) yang paling tinggi, akan mendapat prioritas utama untuk dapat “bertemu” dengan siapapun yang memasukkan order penawaran dengan Harga Jual (Offer Price atau Ask Price) yang paling rendah.
Prioritas Waktu
Artinya, siapapun yang memasukkan order beli atau jual lebih dahulu, akan mendapat prioritas pertama untuk dicocokkan (matched) oleh sistem.
Indeks Harga Saham
Indeks Harga Saham adalah indikator harga dari seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek. Indeks ini biasanya merefleksikan kondisi Pasar Modal dan kondisi perekonomian sebuah negara secara umum.

D.      Jenis – Jenis Pasar di Pasar Sekunder
                               1.            Pasar Reguler
         Karakteristik:
a)      Sistem tawar menawar terus menerus (continuous auction)
b)      Sistem perdagangan dengan LOT:
Satu lot = 500 lembar untuk perusahaan non bank.
Satu lot = 5000 lembar untuk perusahaan bank
c)       Tawar menawar dilakukan dengan skema Multi fraksi
d)      Transaksi yang terjadi berdasarkan prioritas harga dan waktu
         Penyelesaian transaksi: T + 4
         Harga yang terbentuk sebagai dasar perhitungan IHSG.
                               2.            Pasar Non Reguler
         Sistem: Negosiasi
         Macam-macam perdagangan:
a)      Block Sale: perdagangan minimal 400 lot (200.000 saham)
b)      Odd Lot: Perdagangan dengan volume kurang dari 1 lot.
c)       Crossing: Perdagangan tutup sendiri, yaitu transaksi jual/beli saham dilakukan oleh satu pialang dengan jumlah dan harga yang sama.
                               3.            Pasar Tunai
         Sistem: negosiasi berdasarkan pembayaran tunai
         ditujukan untuk pialang yang gagal memenuhi kewajiban menyelesaikan transaksi di pasar regular /non reguler.
                               4.            Pasar Segera

Merupakan pasar perdagangan efek yang dilakukan oleh anggota bursa dan KPEI yang ingin menjual atau membeli efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa berikutnya setelah terjadinya transaksi bursa (T + 1).

Resiko dapat dibedakan dengan berbagai cara (Djojosoedarso, 2003)
antara lain :
1. Resiko yang tidak disengaja (resiko muni) yaitu resiko yang apabila terjadi menimbulkan kerugian dan terjadi tanpa sengaja misalnya resiko terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan dsb
2. Resiko yang disengaja (Resiko spekulatif) yaitu resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, misalnya resiko utang piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging) dsb
3. Resiko fundamental adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya seseorang tetapibanyak orang misalnya banjir,angin topan dsb
4. Resiko khusus adalah resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabanya seperti kapal kandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil dsb.
5. Resiko Dinamis adalah resiko yang timbul akibat perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi kebalikannya disebut resiko statis seperti kematian dan hari tua.
Dari sisi sumber/penyebab resiko dapat dibedakan kedalam 2 bagian :
1. Resiko intern yaitu resiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti kesalahan kerja, korupsi, kesalahan manajemen dsb.
2. Resiko Ekstern resiko yang berasal dari luar perusahaan seperti resiko pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah dsb.
Dapat tidaknya resiko yang dialihkan ke pihak lain :
1. Resiko yang dapat dialihkan ke pihak lain dengan mempertanggungkan suatu objek yang terkena resiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi asuransi sehingga kerugian menjadi tanggungan (pindah) ke fihak perusahaan asuransi.
2. Resiko yang tidak dapat dialihkan ke pihak lain (tidak dapat diasuransikan), umumnya meliputi semua jenis resio spekulatif
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang - Undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akte pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Indonesia dengan kepemilikan 100% dari total saham pendiri senilai Rp 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Dua tahun kemudian, tepatnya tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No. Kep-26/PM/1998.

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang turut berperan menentukan arah perkembangan pasar modal Indonesia.  Sebagai Central Counterparty (CCP), KPEI menyediakan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.  Kehadiran KPEI sebagai CCP diperlukan untuk lebih meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam penyelesaian transaksi di Bursa Efek Indonesia. 

Proses kliring yang dilakukan KPEI dimaksudkan agar setiap Anggota Kliring (AK) mengetahui hak dan kewajiban baik berupa efek maupun dana yang harus diselesaikan pada tanggal penyelesaian.  Sebagai CCPKPEI menjadi satu-satunya penjual untuk setiap pembeli dan satu-satunya pembeli untuk setiap penjual dalam setiap penyelesaian transaksi atas instrumen investasi yang diperdagangkan di bursa. Hal ini dimungkinkan karena KPEI melakukan proses kliring secara netting dengan novasi. 
Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga Kliring & Penjaminan, KPEI akan melakukan tindakan pengendalian risiko terhadap setiap risiko yang mungkin timbul dalam penyelesaian transaksi bursa.
VISI
Menjadi Lembaga Kliring dan Penjaminan yang handal untuk menyediakan layanan terbaik di Pasar Modal Indonesia.
MISI
Mewujudkan Pasar modal Indonesia yang aman dan menarik
Nilai Inti KPEI 
Customer Focus
Achievement Of Excellence
Integrity
Prudence
Fellowship
Layanan Jasa KPEI
1. Jasa Kliring Transaksi Bursa
Proses kliring adalah suatu proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring (AK) yang timbul dari Transaksi Efek yang dilakukannya di Bursa Efek.
 a. Kliring dan Penyelesaian Transaksi Ekuiti
Kliring secara netting dengan novasi untuk produk equity diterapkan bagi seluruh Transaksi Bursa yang terjadi di pasar reguler dan transaksi tunai, adapun untuk pasar negosiasi di lakukan kliring per transaksi. Proses kliring tersebut menggunakan sistem berbasis web yang disebut e-CLEARS® (Electronic Clearing & Guarantee System).
b. Kliring dan Penyelesaian Transaksi Derivatif
 Produk derivatif Bursa yang proses kliring dan penyelesaian transaksinya ditangani oleh KPEI adalah
(i) Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE) yang ditransaksikan di BEI.
(ii) Kontrak Opsi Saham (KOS) yang ditransaksikan di BEI.  
Sistem yang digunakan KPEI adalah sistem yang memadukan teknologi client server dan web base, RMOL & Cash Managementuntuk mendukung proses kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi KBIE serta KOS tersebut.
 c. Kliring dan Penyelesaian Transaksi Obigasi
 KPEI mendukung perdagangan transaksi obligasi di bursa efek dengan menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi obligasi melalui sistem e-BOCS. Seluruh kegiatan termasuk kliring, konfirmasi dan afirmasi penyelesaian transaksi hingga administrasi pajak dilakukan melalui e-BOCS.
2. Jasa Penjaminan
KPEI menyediakan jasa penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa bagi AK yang bertransaksi di BEI. Jasa penjaminan adalah jasa untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban AK yang timbul dari Transaksi Bursa. Ketentuan tentang Penjaminan diatur lebih lanjut dalam peraturan Bapepam, BEI dan KPEI. Dengan adanya penjaminan pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan investor untuk bertransaksi di pasar modal Indonesia.
KPEI menjalankan fungsi penjaminan melalui system e-CLEARS®, dibantu dengan sistem pendukung lainnya yang terintegrasi.
 3. Jasa Pinjam Meminjam Efek (PME)
KPEI menyediakan jasa Pinjam Meminjam Efek (PME) dengan tujuan utama untuk membantu AK memenuhi kebutuhan Efek agar terhindar dari kegagalan penyelesaian Transaksi Bursa. Jasa PME juga berguna untuk mendukung strategi perdagangan AK, antara lain: short sellingmargin trading dan pendapatan tambahan untuk investasi jangka panjang.
4. Jasa Lain yang Terkait Pasar Modal
-          Layanan m-CLEARS
Layanan m-CLEARS ialah layanan pesan singkat mengenai berbagai Informasi kliring dan penjaminan yang disampaikan melalui telepon selular.
-          Jasa Pengelolaan Agunan :
Setiap Anggota Kliring dapat melakukan pengelolaan atas uang dan atau Efek yang dimilikinya, yang disimpan dalam rekening agunan yang tercatat dalam e-CLEARS®, atau biasa disebut sebagai “online collateral”.
AK juga berkesempatan untuk menambah nilai agunannya dengan menyerahkan deposito, bank garansi, dan asset lainnya kepada KPEI sebagai agunan offline AK. Nilai agunan Offline tersebut selanjutnya akan ditambahkan pada nilai agunan on-line untuk mendapatkan nilai agunan total AK.
-          Jasa Situs Pusat Pelaporan:
KPEI juga memfasilitasi Perusahaan Efek dalam pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuakan (MKBD) dan Portfolio Anggota Bursa harian. Situs Pusat Pelaporan tersebut juga dapat diakses oleh Bapepam dan BEI.
Pengembangan Infrastruktur Pasar Modal
a. Straight Through Processing (STP)
Sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia, pada bulan Juni 2012 KPEI bersama BEI dan KSEI mengimplementasikan Straight Through Processing (STP)
Straight Through Processing (STP) adalah Integrasi sistem dan proses dengan mengotomasi semua proses perdagangan efek  dari mulai order, eksekusi transaksi, kliring, konfirmasi/afirmasi, dan penyelesaian tanpa adanya intervensi manual dan atau input ulang data.
Manfaat dari penerapan STP diantaranya adalah:
  • Meningkatkan kapasitas proses.
  • Mencegah duplikasi pekerjaan dan intervensi manual.
  • Meningkatkan transparansi.
  • Pengaturan yang lebih baik dengan audit trail yang sistematik.
  • Mengurangi risiko dan kesalahan.
  • Pengambilan data, pemrosesan, dan pembuatan report yang lebih cepat.
  • Meningkatkan efisiensi pasar secara keseluruhan.
b. Member Interface (MI)
Member Interface (MI) merupakan portal yang berfungsi untuk menyajikan informasi secara terpadu dan menyeluruh terkait kegiatan yang dilakukan oleh AK.
Dengan mengakses portal ini, AK dapat dengan mudah mengetahui informasi Kliring, Penyelesaian, dan Manajemen Risiko terkait aktivitas transaksi AK.
KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, yang didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional pada tanggal 11 November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah satu dari Self Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menjalankan fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien.
KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari       PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama BEI (sebelumnya Bursa Efek Jakarta) dan KPEI mengimplementasikan perdagangan dan penyelesaian saham tanpa warkat (scripless trading) di pasar modal Indonesia. Saham KSEI dimiliki oleh para pemakai jasanya, yaitu: SRO (BEI dan KPEI), Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Biro Administrasi Efek (BAE).
Pemakai Jasa KSEI
Pemegang Rekening KSEI terdiri dari Perusahaan Efek dan Bank Kustodian. Pemegang Rekening menggunakan jasa KSEI, salah satunya untuk mengadministrasikan portofolio investor yang menjadi nasabah mereka dengan membuka Sub Rekening Efek di KSEI. Dengan dibukanya Sub Rekening Efek, nasabah Pemegang Rekening dapat melihat langsung portofolio mereka yang tersimpan di KSEI.
Emiten yang Efeknya terdaftar di KSEI menggunakan jasa KSEI untuk mengadminsitrasikan Efek yang telah mereka keluarkan, antara lain untuk memperoleh data pihak-pihak yang menjadi pemegang Efeknya dan sebagai bagian dari proses distribusi aksi korporasi.
BAE sebagai pihak yang mengelola Efek Emiten menggunakan jasa KSEI dalam membantu mereka mengelola Efek Emiten yang tersimpan di KSEI. Jasa KSEI yang digunakan oleh BAE salah satunya adalah penyediaan informasi mengenai data kepemilikan Efek Emiten yang dikelolanya.
Layanan Jasa KSEI
Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, meliputi: penyimpanan Efek dalam bentuk elektronik, penyelesaian transaksi Efek, administrasi Rekening Efek, distribusi hasil Corporate Action, dan jasa-jasa terkait lainnya.
Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para investor dalam melakukan transaksi di pasar modal, seluruh kegiatan KSEI dioperasikan melalui sistem penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan, yang dinamakan The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST). Sistem ini merupakanplatform elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan di pasar modal Indonesia. Sejak bulan Juni 2002, KSEI menuntaskan program konversi seluruh Saham yang tercatat di Bursa Efek dari warkat menjadi scripless.
Sebagian besar kegiatan operasional KSEI mengandalkan C-BEST. Untuk itu, demi menjaga keberlangsungan kegiatan operasional, sejak 13 September 2001, KSEI memiliki pusat penanggulangan bencana atau Disaster Recovery Center (DRC) yang terletak di lokasi yang berbeda dari sistem utama. Sistem di DRC berfungsi sebagai cadangan dan mampu melanjutkan pemrosesan data selambat-lambatnya 2 (dua) jam sejak terjadinya kerusakan pada sistem utama. Sistem di DRC memiliki kapasitas, spesifikasi dan arsitektur yang sama dengan sistem utama, sehingga akan dapat menggantikan fungsi sistem utama bila terjadi gangguan pada sistem utama. Untuk menjaga agar sistem di DRC tetap berfungsi baik, KSEI selalu melakukan pengujian DRC Live Test secara periodik setiap tahunnya.
Komunikasi antara KSEI dan Pemegang Rekening menggunakan Private Network Provider yang memadukan faktor kecepatan dan keamanan. Saat ini, KSEI menyediakan 2 (dua) alternatif penyedia jaringan dalam mengakses C-BEST. Pemegang Rekening dapat memilih salah satu Private Network Provider sebagai rekanan penyedia jaringan data yang terhubung ke KSEI. Dengan adanya 2 (dua)Private Network Provider tersebut, diharapkan kualitas, performa, dan keamanan jaringan data pemakai jasa KSEI dapat lebih ditingkatkan.
Selain menjalankan tugas utamanya yaitu melakukan penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, KSEI terus berinovasi untuk meningkatkan layanan jasa serta keamanan dan efisiensi di pasar modal Indonesia yang akan membawa KSEI sejajar dengan lembaga sejenis di dunia.
Pada Juli 2004, KSEI membuat terobosan melalui implementasi fasilitas Post Trade Processing (PTP), yang memungkinkan Manajer Investasi berkomunikasi dengan Anggota Bursa dan Bank Kustodian dalam satu platform, yaitu C-BEST. Fasilitas PTP merupakan langkah awal menuju Straight Through Processing(STP) sebagai standardisasi proses penyelesaian transaksi secara global bagi industri pasar modal Indonesia.
Sejak September 2004, KSEI menyediakan fasilitas yang dikenal sebagai Online Research and Centralized Historical Data (ORCHiD), yaitu fasilitas online system yang menyediakan data historis (historical data) dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemegang Rekening di C-BEST. Melalui ORCHiD, Pemegang Rekening dapat memperoleh dan mengolah data jika sewaktu-waktu diperlukan, diantaranya untuk keperluan pembuatan analisis, pelaporan, maupun audit.
Penyebaran informasi kepada seluruh pemakai jasa juga dilakukan KSEI dalam rangka menunjang keberhasilan pasar modal, seperti menyediakan layanan penyebaran informasi mengenai aksi korporasi dan perkembangan lain yang efektif dan update melalui sarana surat elektronik (e-mail) serta akses informasi bernama Emiten Area. Fasilitas ini memungkinkan Emiten untuk memperoleh berbagai informasi terkait dengan Efek Emiten tersebut, termasuk data perubahan kepemilikan Efek secara harian, daftar pemilik Efek, hingga informasi Efek dalam status agunan.
Sejak Mei 2006, KSEI menjadi Sub Registry Bank Indonesia, sehingga dapat memberikan layanan penyimpanan dan penyelesaian transaksi untuk Surat Utang Negara (SUN). Selain itu, pada bulan Agustus di tahun yang sama, KSEI juga mulai menyediakan fungsi tata usaha untuk Obligasi Ritel Indonesia (ORI).
Dalam perkembangannya, sejak bulan Maret 2007, KSEI menambah layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek berjenis Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Masuknya instrumen tersebut di KSEI dimungkinkan karena C-BEST telah terintegrasi dengan BI-SSSS (Bank Indonesia-Scripless Securities Settelement System atau BI-S4) yang dimiliki oleh Bank Indonesia, sehingga terbentuk single communication platform yang ideal bagi perdagangan SUN dan SBI oleh pemakai jasa KSEI.
Berbagai pengembangan layanan jasa baru terus dilakukan KSEI demi kemajuan industri pasar modal. Pada akhir tahun 2007, KSEI turut mendukung rencana implementasi penerbitan Exchange Traded Fund (ETF) di pasar modal Indonesia, yang hingga saat ini tersimpan di C-BEST dan dapat ditransaksikan di BEI.
Peningkatan kinerja proses penyelesaian transaksi di pasar modal terus dilakukan KSEI, yaitu dengan menyediakan fasilitas otomatisasi untuk aktivitas Pre-Matching pada Over The Counter (OTC) Transaction. Dengan adanya fasilitas yang mulai disediakan sejak April 2008 tersebut, Pemegang Rekening KSEI dapat lebih efisien dalam melaksanakan penyelesaian transaksi OTC dan mengurangi aktivitas pre-matching yang dilakukan secara manual, serta dapat mengatasi penundaan proses penyelesaian transaksi yang ada saat ini.
Seiring dengan upaya pengembangan C-BEST dalam rangka memberikan layanan terbaiknya bagi pemakai jasa serta untuk menerapkan standar internasional terkait format data dan jaringan komunikasi, sejak tanggal 6 September 2008 KSEI resmi menjadi anggota aktif dari The Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT). Masuknya KSEI ke SWIFT akan meningkatkan kecepatan KSEI dalam berinteraksi langsung dengan Pemegang Rekening dan nasabah Pemegang rekening yang menjadi pengguna SWIFT, terutama nasabah-nasabah asing. Pada akhirnya, informasi yang di sampaikan oleh KSEI kepara pemakai jasa KSEI akan lebih mudah diteruskan kepada pemodal global yang juga sudah terhubung ke SWIFT. Demikian pula sebaliknya, instruksi dari para pemodal kepada pemakai jasa dapat lebih mudah diproses untuk diteruskan ke C-BEST.
Pada akhir tahun 2008, KSEI juga merilis layanan penyimpanan dan penyelesaian transaksi untuk Efek baru, yaitu Efek Beragun Aset (EBA). Proses penyelesaian transaksi instrumen ini juga tidak berbeda dengan Efek lainnya. Seluruh Pemegang Rekening KSEI dapat mentransaksikan instrumen ini melalui pemindahbukuan. Dengan demikian, penerbitan EBA dapat dilakukan secara elektronik sehingga dapat menciptakan efisiensi bagi penerbit EBA dan pelaku pasar.
Disamping itu, mengiringi perkembangan penerbitan instrumen baru yang diterbitkan Pemerintah maka sejak bulan Februari 2009 KSEI telah menyediakan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel). Kini, selain melaksanakan penyelesaian atas transaksi ORI sebagai instrumen investasi bersifat utang yang ditujukan untuk investor ritel, KSEI juga melaksanakan penyimpanan dan penyelesaian atas transaksi Sukuk Ritel.
Sementara itu, pada bulan Juli 2009, KSEI turut mengembangkan layanan jasa bagi penyimpanan instrumen baru Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebagaimana mengacu pada Peraturan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor IV.C.5 tanggal 14 Februari 2008. RDPT merupakan wadah investasi untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek.
Dukungan KSEI juga diberikan kepada BAE sebagai salah satu pemakai jasa KSEI dengan mengembangkan Fasilitas eBAE, yaitu sistem pelaporan elektronik BAE. Solusi ini diambil dengan pertimbangan semua BAE sudah terhubung dengan KSEI sehingga akan lebih mudah jika KSEI menjadi pusat pelaporan. Pengembangan fasilitas ini dilakukan berdasarkan hasil tinjauan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk memperoleh konsolidasi informasi kepemilikan dan transaksi saham script (warkat) yang tersimpan di BAE dan scripless yang tersimpan di KSEI.
Sementara itu, untuk meningkatkan efisiensi operasional Pemegang Rekening KSEI, maka telah dilakukan pengembangan fasilitas C-BEST STP Interface yang menghubungkan C-BEST dan sistem back officePemegang Rekening KSEI secara host to host. Fasilitas tersebut selain akan mendukung dalam penggunaan format standar internasional, seperti: SWIFT, XML Message dan sebagainya, juga diharapkan dapat menggantikan aktivitas semi manual yang digunakan saat ini melalui proses mengunggah (upload) dan mengunduh (download) file yang dilakukan Pemegang Rekening.
Hingga pertengahan tahun 2012, C-BEST dapat melakukan penyimpanan atas berbagai jenis Efek, seperti: Saham, Waran, ETF, Unit Penyertaan RDPT, Obligasi Korporasi, Obligasi Pemerintah, Sukuk, SBI, Surat Berharga Syariah Negara, Medium Term Notes, Promissory Notes dan EBA. Dengan semakin beragamnya jenis Efek yang tercatat di C-BEST, diharapkan dapat meningkatkan manfaat kepada pemakai jasa secara keseluruhan atas penyelenggaraan layanan jasa Kustodian Sentral oleh KSEI.
Fasilitas AKSes
Pada akhir tahun 2009, KSEI bersama SRO lain dan Bapepam-LK mencanangkan Proyek Pengembangan Infrastruktur pasar modal Indonesia. Proyek ini dijalankan oleh Bapepam-LK serta seluruh SRO dalam suatu Tim Pengembangan, dengan tujuan mencapai implementasi sistem perdagangan Efek yang terintegrasi (Straight Through Processing).
Bagi KSEI sendiri, pengembangan ini diawali dengan implementasi Fasilitas Investor Area pada 18 Juni 2009 yang kemudian berubah namanya menjadi Fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) pada 23 Desember 2009. Selanjutnya, pada 24 Juni 2010, KSEI meluncurkan desain baru Kartu AKSes yang lebih atraktif.
Implementasi Fasilitas AKSes merupakan salah satu komitmen KSEI untuk memberikan perlindungan investor dengan meningkatkan transparansi informasi atas portofolio investasi mereka yang tersimpan di KSEI. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Dengan Fasilitas AKSes, investor sebagai nasabah Pemegang Rekening (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) dapat melakukan monitoring portofolio Efek dan dana miliknya dalam Sub Rekening Efek yang disimpan di KSEI melalui situs http://akses.ksei.co.id secara online dan real time hingga 30 hari terakhir, tanpa dikenakan biaya.
Pada Desember 2011, aplikasi AKSes Mobile bagi Fasilitas AKSes selesai dikembangkan. Kebutuhan investor dengan mobilitas tinggi untuk melakukan monitoring secara berkala, serta tingginya penggunaansmart devices untuk menunjang kegiatan sehari-hari menjadi latar belakang pengembangan aplikasi tersebut. Aplikasi AKSes Mobile diluncurkan secara resmi di Jakarta pada 10 Januari 2012, yang diikuti dengan sosialisasi AKSes Mobile di Surabaya dan Medan.
Aplikasi AKSes Mobile saat ini tersedia untuk smart devices (smartphone dan tablet) yang diproduksi oleh Apple (iPhone, iPad dan iPod), Research In Motion (Blackberry), dan perangkat berbasis Android. Aplikasi AKSes Mobile pada Blackberry dapat diunduh melalui Blackberry App World, untuk smartphone/tablet PC dengan sistem operasi Android dapat diunduh melalui Play Store, sedangkan smartphone/tablet PC dengan sistem operasi 'iOS' dapat diunduh melalui App Store. Kata kunci pencarian aplikasi AKSes Mobilepada layanan-layanan tersebut adalah "AKSes KSEI".
Bank Pembayaran KSEI
Dalam memberikan layanan jasa penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan, KSEI menunjuk 5 (lima) Bank Pembayaran untuk periode tahun 2011-2015, yaitu: PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Permata Tbk. Jalinan kerja sama antara KSEI dan Bank Pembayaran dilakukan mengingat KSEI sebagai lembaga non perbankan tidak dapat menjalankan fungsi pemindahbukuan dana, terutama untuk transaksi yang terkait dengan penerimaan dan pembayaran dana kepada pemakai jasa. Hal ini terkait juga dengan persyaratan penempatan posisi dana pada rekening khusus di bank yang tercantum dalam Peraturan Bapepam-LK No. III.C.6 tentang Prosedur Operasi dan Pengendalian Interen Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Seluruh dana yang tercatat dalam Rekening Efek milik Pemegang Rekening akan ditempatkan oleh KSEI pada Bank Pembayaran dalam rekening giro khusus.
Single Investor Identification (SID)
Fasilitas AKSes merupakan langkah awal implementasi Single Investor Identification (SID). Selain bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam melakukan investasi, SID merupakan kunci keberhasilan pengembangandatabase investor, yang merupakan prasyarat bagi terwujudnya rencana pengembangan infrastruktur pasar modal STP dan Data Warehouse.
SID juga memudahkan investor dalam melakukan pemantauanterhadap catatan kepemilikan Efek, data mutasi, serta data instruksi yang terkait dengan transaksi yang dilakukannya di BEI. Selain itu, SID memungkinkan investor untuk memantau data perhitungan hak dan kewajiban penyelesaian transaksi dari KPEI hingga data instruksi penyelesaian di KSEI.
Pengembangan SID yang menjadi identitas tunggal bagi setiap investor di pasar modal Indonesia juga memudahkan otoritas pasar modal dalam melakukan pengawasan atas seluruh transaksi Efek yang dilakukan oleh investor, sehingga penyalahgunaan dan penyelewengan rekening nasabah dapat dihindari.
Dalam upaya meningkatkan kepercayaan serta kenyamanan investor selaku pemegang Kartu AKSes dan guna meningkatkan transparansi industri pasar modal Indonesia, KSEI mengembangkan Kartu AKSes dengan mengimplementasikan pemisahan rekening dana nasabah dan rekening dana Perusahaan Efek di bank sejak 31 Januari 2012, sesuai persyaratan Peraturan Bapepam-LK No.V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. Dengan Fasilitas AKSes, investor selain dapat melakukan pengecekan portofolio Efek miliknya - yaitu jumlah saldo dan perpindahannya, juga dapat melakukan pengecekan jumlah dana yang tersedia. Dengan adanya pemantauan dana dan Efek setiap saat secara transparan oleh investor melalui website AKSes atau aplikasi AKSes Mobile, diharapkan akan menumbuhkan rasa percaya investor untuk lebih giat kembali berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Optimalisasi Kepuasan Layanan Jasa KSEI
Sebagai wujud komitmen KSEI dalam memberikan layanan jasa sesuai standar mutu internasional, pada bulan April 2001 KSEI meraih Sertifikat ISO9002. Komitmen yang tinggi atas kualitas terus diupayakan dengan melakukan konversi sertifikasi ISO9002:1994 menjadi ISO9001:2000 pada bulan Juli 2003. Sertifikasi ini tetap dapat dipertahankan melalui renewal audit sertifikasi ISO 9001:2000 untuk yang kedua kalinya pada bulan April 2007.
Selanjutnya pada bulan April 2010, KSEI berhasil meningkatkan sertifikasi tersebut menjadi ISO9001:2008. Hingga saat ini, renewal audit oleh badan sertifikasi independen dilakukan secara berkala. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa manajemen KSEI telah menjalankan pengawasan terhadap proses kerja yang telah berjalan selama ini, serta selalu berusaha untuk memperbaiki, dan meningkatkan produk dan layanannya.
Selain itu, untuk memberikan pelayanan yang optimal, menjaga kualitas layanan jasa serta mengukur tingkat kepuasan pemakai jasa, KSEI secara rutin menyelenggarakan Customer Survey. Aktivitas tahunan ini dibantu oleh lembaga independen, melalui kegiatan penyebaran kuesioner, kunjungan kepada beberapa perwakilan pemakai jasa, serta focus group discussion kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan action plan untuk mengetahui kebutuhan para pemakai jasa tersebut, sekaligus memberikan solusinya. Diharapkan, hasil survei ini dapat menjadi dasar KSEI dalam melakukan perbaikan dan peningkatan atas layanan jasanya. Kegiatan ini sejalan dengan komitmen KSEI untuk memberikan layanan terbaik bagi pemakai jasanya serta memenuhi salah satu persyaratan ISO9001:2008, yaitu Fokus Pelanggan.
KSEI juga berusaha memberikan layanan terbaik bagi pemakai jasanya melalui pendirian Call Center, sebuah pusat informasi dan komunikasi bagi para pemakai jasa KSEI, juga masyarakat umum yang ingin mengetahui tentang layanan jasa KSEI. Call Center ini menerima pertanyaan dan masukan seputar layanan jasa KSEI pada jam kerja, sehingga diharapkan KSEI selalu memberikan layanan terbaik sesuai standar kriteria pemakai jasa serta mampu melakukan complaint management dengan baik.
Tidak hanya itu, melalui penerbitan Buletin Forum Kustodian Sentral (FOKUSS) dua bulan sekali, KSEI juga berusaha memberikan informasi up to date mengenai pengembangan layanan jasa dan produk KSEI kepada pemakai jasa.
Enterprise Risk Management (ERM)
Sebagai bagian dari upaya melindungi aset perusahaan, KSEI telah mengembangkan sistem pengelolaan risiko yang handal dan berkesinambungan yaitu Enterprise Risk Management (ERM). Pendekatan ERM ini memungkinkan perusahaan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko secara komprehensif, sehingga mampu meminimalkan besarnya risiko perusahaan, baik strategic risk, compliance risk, financial risk, operating risk, serta mempermudah tercapainya tujuan perusahaan.
Sejalan dengan meningkatnya jumlah Efek yang dikelola KSEI dan dengan mempertimbangkan tingkat keamanan yang berisiko tinggi, KSEI mengundang pihak independen untuk menelaah keamanan sistem informasi (IT Security). Mengacu hasil rekomendasi pihak independen tersebut, KSEI melaksanakan revitalisasi terhadap IT Security dengan tujuan untuk melindungi jaringan dari ancaman luar dan memberikan kenyamanan bagi pemakai jasanya.
Dalam rangka meningkatkan proses manajemen risiko secara, pada awal tahun 2010, KSEI melakukan integrasi program Kebijakan Bussiness Continuity Plan (BCP) dengan kebijakan Managemen Risiko. Melalui program ini, manajemen risiko menjadi lebih komprehensif dan terintegrasi dalam melindungi aset perusahaan dan memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan.
Antisipasi terhadap risiko bencana yang mungkin muncul, juga dilakukan melalui penerapan kebijakanBusiness Continuity Plan (BCP). BCP merupakan strategi untuk menjaga keberlangsungan kegiatan operasional ketika terjadi bencana alam atau kejadian lain yang membuat kegiatan operasional tidak dapat dilakukan di lokasi perusahaan. Untuk memastikan BCP dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur umumnya, rutin setiap tahun sejak tahun 2010 dilaksanakan BCP Testing yang dilakukan oleh seluruh karyawan.
Program Edukasi KSEI
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pengembangan pasar modal Indonesia, KSEI bersama-sama dengan SRO lainnya telah melaksanakan berbagai program yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia menjadi lebih baik. Untuk mempromosikan dan memajukan pasar modal, sekaligus meningkatkan jumlah investor, KSEI menyelenggarakan berbagai kegiatan, antara lain:workshop, seminar, dan talk show interaktif tentang berinvestasi di pasar modal bagi para pemakai jasa KSEI, asosiasi, wartawan, dan mahasiswa.
Sejalan dengan beberapa kegiatan yang telah dijalankan, KSEI bersama SRO berkomitmen untuk menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal yang bersifat terbuka dan bebas biaya untuk berbagai kalangan. Kegiatan yang berlangsung sejak tahun 2007 ini, memiliki 3 (tiga) program kelas, yaitu: kelas Basic bagi peserta yang masih awam tentang investasi di pasar modal, kelas Intermediate untuk peserta yang telah mengikuti program kelas Basic dan tertarik untuk mendalami investasi di pasar modal lebih lanjut, dan kelas Advance untuk peserta yang telah menjadi investor dan ingin mengetahui tentang produk derivatif dan obligasi. Melalui program edukasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pasar modal, sekaligus berminat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Bekerja sama dengan Universitas Indonesia, KSEI bersama-sama dengan SRO telah meresmikan The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) pada 22 Desember 2010. Program pendidikan yang mulai berjalan pada Februari 2011 ini, diharapkan akan menghasilkan calon-calon pelaku pasar modal yang andal demi mengembangkan pasar modal Indonesia.
Program Corporate Social Responsibility
Sejak didirikan pada tahun 1997, KSEI telah menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan cara memberikan bantuan rutin kepada  masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain: bantuan dana untuk pembangunan sekolah/tempat ibadah, bantuan dana pendidikan, donor darah, khitanan massal, santunan kepada janda, yatim piatu dan panti jompo, serta bantuan dana untuk program peningkatan profesionalitas guru Pendidikan Usia Dini (PAUD).
Bersama dengan SRO serta insan pasar modal lainnya, KSEI juga senantiasa melakukan serangkaian aksi sosial, antara lain berupa reboisasi dan penyuluhan tentang pentingnya pemeliharaan pohon dan lingkungan di daerah hulu sungai Ciliwung; pembangunan sarana sanitasi lingkungan dan MCK di Desa Cibunian-Bogor; penambahan buku-buku pendidikan di Taman Bacaan Pasar Modal yang pernah dibangun di Muara Angke dan Babelan, Bekasi, serta bantuan sarana pendidikan berupa perbaikan sekolah di Bekasi.

kegiatan kliring di bursa efek dikelola oleh KPEI sedangkan kegiatan penyimpanan di kelola oleh KSEI. Memang benar, bukan hanya kliring dan penyimpanan saja yang menjadi tanggung jawab KPEI dan KSEI tetapi kedua hal tersebut yang merupakanmain job mereka sedangkan yang lainnya bisa dikatakan sebagai kegiatan tambahan. Misalnya, KPEI selain bertanggung jawab dalam kegiatan kliring juga bertanggung jawab terhadap kegiatan penjaminan efek yang merupakan kegiatan pelengkap dalam menjalankan kliring efek. 

Kliring atau settlement akan dilakukan apabila telah terjadi transaksi jual beli saham di bursa efek. Artinya, seluruh transaksi di bursa efek akan dikliringkan di KPEI untuk dilakukan proses netting antara pihak jual dan pihak beli. Hasil dari proses kliring ini akan diterima oleh para pihak (baik penjual maupun pembeli) setelah 3 hari kerja dari saat transaksi. Untuk proses tersebut sering disebut dengan T+3, artinya si pembeli akan menerima saham yang dibelinya dan si penjual akan menerima uangnya pada tiga hari setelah transaksi terjadi.

Dalam hal lamanya waktu kliring, sangat terlihat perbedaan mencolok antara industri perbankan dengan pasar modal, dimana di perbankan kliring sudah T+1, malahan ada yang T+0 untuk RTGS, sedangkan di pasar modal baru T+3.

Sebelum investor akan melakukan transaksi di bursa efek, maka dia harus mempunyai terlebih dahulu sebuahaccount atau rekening di perusahaan efek. Hal ini sama juga dengan di perbankan, dimana apabila seseorang mau melakukan transaksi di bank, baik itu penyimpanan maupun pinjaman, maka dia harus membuka atau mempunyai rekening terlebih dahulu. Nah, data rekening tersebut selain di simpan oleh masing-masing bank juga di kirimkan ke BI sebagai database penyimpanan rekening seluruh nasabah di industri perbankan nasional. Demikian juga dengan pasar modal, semua data investor yang membuka rekening, selain di simpan di masing-masing perusahaan efek juga harus dilaporkan ke KSEI sebagai database seluruh investor di pasar modal nasional.

Kesimpulannya adalah meskipun sama-sama pengelola pasar modal tetapi masing-masing lembaga yaitu Bapepam, Bursa Efek (BEJ & BES), KSEI dan KPEI ternyata mempunyai tanggung jawab masing-masing yang berbeda. Meskipun demikian, semua perusahaan tersebut mempunyai tanggung jawab utama yang sama yaitu untuk mengelola dan menjaga agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur dan efisien sehingga tidak ada satu pelaku pasar-pun yang merasa dirugikan. Oleh sebab itu, alur kegiatan dari semua lembaga tersebut
mempunyai saling keterkaitan satu sama lainnya.