PASAR PRIMER
A. Pengertian
Pasar Primer
Adalah
penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang
ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum
diperdagangkan di pasar sekunder. Pasar perdana ini sangat tenar dengan nama
initial public offering atau go public. Dalam pasar perdana ini sesungguhnya
hanya ada dua pihak yang melakukan kesepakatan, yakni calon emiten dan penjamin
emisinya. Dalam pasar perdana, investor yang memesan saham akan mendapatkan
sesuai dengan sistem penjatahan yang diterapkan oleh pihak penjamin emisi.
B. Ciri
– Ciri Pasar primer
1) Harga
saham tetap,
2) Tidak
dikenakan komisi,
3) Hanya
untuk pembelian saham,
4) Pemesanan
dilakukan melalui Agen Penjual,
5) Jangka
waktu terbatas.
C. Proses
Perdagangan pada Pasar Primer
Pada umumnya proses perdagangan saham dan obligasi pada Pasar Primer dapat
digambarkan sebagai berikut:
D. Prosedur
Penawaran dan Pemesanan Efek di Pasar Perdana
Penawaran
Perdana suatu Saham atau Obligasi suatu perusahaan kepada investor
publik dilakukan melalui Penjamin Emisi dan Agen Penjual. Tata cara
pemesanan saham atau obligasi seperti, “harga penawaran”, “jumlah saham yang
ditawarkan”, “masa penawaran”, dan informasi lain yang penting harus
dipublikasikan di surat kabar berskala nasional, dan juga dibagikan ke publik
dalam bentuk prospektus.
Investor
yang berminat, dapat memesan Saham atau Obligasi dengan cara menghubungiPenjamin
Emisi atau Agen Penjual, dan kemudian mengikuti prosedur
Investor
kemudian melakukan pemesanan Saham atau Obligasi tersebut dengan
disertaipembayaran.
Penjamin
Emisi dan Agen Penjual kemudian mengumumkan hasil penawaran umumtersebut kepada
investor yang telah melakukan pemesanan.
Proses
penjatahan Saham atau Obligasi (biasa disebut dengan “allotment”) kepada
investor yang telah memesan dilakukan oleh Penjamin Emisi dan Emiten
yangmengeluarkan Saham atau Obligasi.·
“Undersubscribed” adalah kondisi dimana total
Saham atau Obligasi yang dipesan olehinvestor kurang dari total Saham atau
Obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi seperti ini,semua investor pasti akan
mendapat Saham atau Obligasisesuai dengan jumlah yang dipesannya
“Oversubscribed” adalah kondisi dimana total
Saham atau Obligasi yang dipesan olehinvestor melebihi jumlah total Saham atau
Obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi ini, terdapat kemungkinan investor
mendapatkan Saham atau Obligasi kurang dari jumlah yangdipesan, atau bahkan
mungkin tidak mendapatkan sama sekali.
Apabila
jumlah Saham atau Obligasi yang didapat oleh investor kurang dari jumlah yang
dipesan, atau telah terjadi “oversubscribed”, maka kelebihan dana investor akan
dikembalikan (proses ini sering disebut dengan “refund”).
Saham
atau Obligasi tersebut kemudian didistribusikan kepada investor melalui
PenjaminEmisi dan Agen Penjual
PASAR SEKUNDER
A. Pengertian
pasar sekunder
Pasar
sekunder atau juga dikenal dengan istilah secondary market adalah pasar
keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuritas yang telah diterbitkan
dalampenawaran umum perdana. Pada saat suatu saham terdaftar di bursa efek maka
investor danspekulan dapat dengan mudah melakukan transaksi perdagangan di
bursa tersebut.
B. Fungsi
Pasar Sekunder
Pada pasar
sekunder, efek diperjualbelikan dan berpindah tangan dari investor keinvestor
lainnya. Pasar sekunder ini sangat likuid dan transparan. Pasar sekunder ini
sangat penting bagi suatu pasar modal yang modern dan
efisien. Pada dasarnya pasar sekunder ini menghubungkan preferensi
investor untuk likuiditas dengan preferensi pengguna modal yangingin
menggunakan modal tersebut dalam jangka panjang. Dengan dilakukannya
sekuritisasi pinjaman atau kepemilikan efek seperti obligasiatau saham maka
investor dapat melakukan penjualan haknya secara relativ lebih mudahterutama
sekali apabila hak tagih atau hak kepemilkian tersebut dipecah-pecah menjadi
nilaiyang relative kecil. Transaksi jual beli bagian kecil dari suatu hak tagih
atau hak kepemilikan yang besar inilah yang disebut perdagangan dipasar
sekunder. Pada pinjaman tradisional dan kemitraan usaha, investor seolah pula
menginginkan suku bunga (atau imbal hasil investasi) yang tinggi. Dengan adanya
pasar sekunder ini maka investor dapat dengan mudah mencairkan investasinya
dengan cepat apabila terjadi suatu perubahan keadaan.
C. Proses
perdagangan saham dan obligasi pada pasar sekunder
Perusahaan
Efek membeli dan/atau menjual efek berdasarkan perintah jual dan/atau perintah
beli dari investor. Setiap perusahaan mempunyai karyawan yang disebut sebagai
“Wakil Perantara Pedagang Efek”, yang mempunyai wewenang untuk memasukkan semua
perintah jual ataupun perintah beli ke dalam sistem perdagangan yang terdapat
di Bursa Efek. Bagaimana perintah (order) beli dan perintah (order) jual dari
sekian banyak investorbisa cocok (matched)? Mekanisme “matching” (cocok) adalah
berdasarkan criteria Prioritas Harga dan Prioritas Waktu.
Prioritas Harga
Artinya, siapapun yang memasukkan order
permintaan dengan Harga Beli (Bid Price) yang paling tinggi, akan mendapat
prioritas utama untuk dapat “bertemu” dengan siapapun yang memasukkan order
penawaran dengan Harga Jual (Offer Price atau Ask Price) yang paling rendah.
Prioritas Waktu
Artinya, siapapun yang memasukkan order beli
atau jual lebih dahulu, akan mendapat prioritas pertama untuk dicocokkan
(matched) oleh sistem.
Indeks Harga Saham
Indeks Harga Saham adalah indikator harga dari
seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek. Indeks ini biasanya merefleksikan
kondisi Pasar Modal dan kondisi perekonomian sebuah negara secara umum.
D. Jenis
– Jenis Pasar di Pasar Sekunder
1. Pasar
Reguler
Karakteristik:
a) Sistem
tawar menawar terus menerus (continuous auction)
b) Sistem
perdagangan dengan LOT:
Satu lot = 500 lembar untuk perusahaan non bank.
Satu lot = 5000 lembar untuk perusahaan bank
c) Tawar
menawar dilakukan dengan skema Multi fraksi
d) Transaksi
yang terjadi berdasarkan prioritas harga dan waktu
Penyelesaian
transaksi: T + 4
Harga
yang terbentuk sebagai dasar perhitungan IHSG.
2. Pasar
Non Reguler
Sistem:
Negosiasi
Macam-macam
perdagangan:
a) Block
Sale: perdagangan minimal 400 lot (200.000 saham)
b) Odd
Lot: Perdagangan dengan volume kurang dari 1 lot.
c) Crossing:
Perdagangan tutup sendiri, yaitu transaksi jual/beli saham dilakukan oleh satu
pialang dengan jumlah dan harga yang sama.
3. Pasar
Tunai
Sistem:
negosiasi berdasarkan pembayaran tunai
ditujukan
untuk pialang yang gagal memenuhi kewajiban menyelesaikan transaksi di pasar
regular /non reguler.
4. Pasar
Segera
Merupakan pasar perdagangan efek yang dilakukan
oleh anggota bursa dan KPEI yang ingin menjual atau membeli efek yang
penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa berikutnya setelah terjadinya
transaksi bursa (T + 1).
Resiko
dapat dibedakan dengan berbagai cara (Djojosoedarso, 2003)
antara lain :
1. Resiko yang tidak disengaja (resiko muni) yaitu resiko yang apabila terjadi menimbulkan kerugian dan terjadi tanpa sengaja misalnya resiko terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan dsb
2. Resiko yang disengaja (Resiko spekulatif) yaitu resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, misalnya resiko utang piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging) dsb
3. Resiko fundamental adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya seseorang tetapibanyak orang misalnya banjir,angin topan dsb
4. Resiko khusus adalah resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabanya seperti kapal kandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil dsb.
5. Resiko Dinamis adalah resiko yang timbul akibat perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi kebalikannya disebut resiko statis seperti kematian dan hari tua.
Dari sisi sumber/penyebab resiko dapat dibedakan kedalam 2 bagian :
1. Resiko intern yaitu resiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti kesalahan kerja, korupsi, kesalahan manajemen dsb.
2. Resiko Ekstern resiko yang berasal dari luar perusahaan seperti resiko pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah dsb.
Dapat tidaknya resiko yang dialihkan ke pihak lain :
1. Resiko yang dapat dialihkan ke pihak lain dengan mempertanggungkan suatu objek yang terkena resiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi asuransi sehingga kerugian menjadi tanggungan (pindah) ke fihak perusahaan asuransi.
2. Resiko yang tidak dapat dialihkan ke pihak lain (tidak dapat diasuransikan), umumnya meliputi semua jenis resio spekulatif
antara lain :
1. Resiko yang tidak disengaja (resiko muni) yaitu resiko yang apabila terjadi menimbulkan kerugian dan terjadi tanpa sengaja misalnya resiko terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan dsb
2. Resiko yang disengaja (Resiko spekulatif) yaitu resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, misalnya resiko utang piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging) dsb
3. Resiko fundamental adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya seseorang tetapibanyak orang misalnya banjir,angin topan dsb
4. Resiko khusus adalah resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabanya seperti kapal kandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil dsb.
5. Resiko Dinamis adalah resiko yang timbul akibat perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi kebalikannya disebut resiko statis seperti kematian dan hari tua.
Dari sisi sumber/penyebab resiko dapat dibedakan kedalam 2 bagian :
1. Resiko intern yaitu resiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti kesalahan kerja, korupsi, kesalahan manajemen dsb.
2. Resiko Ekstern resiko yang berasal dari luar perusahaan seperti resiko pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah dsb.
Dapat tidaknya resiko yang dialihkan ke pihak lain :
1. Resiko yang dapat dialihkan ke pihak lain dengan mempertanggungkan suatu objek yang terkena resiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi asuransi sehingga kerugian menjadi tanggungan (pindah) ke fihak perusahaan asuransi.
2. Resiko yang tidak dapat dialihkan ke pihak lain (tidak dapat diasuransikan), umumnya meliputi semua jenis resio spekulatif
PT Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang - Undang Pasar
Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. KPEI didirikan
sebagai perseroan terbatas berdasarkan akte pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus
1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Indonesia dengan kepemilikan 100% dari total
saham pendiri senilai Rp 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum
pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia. Dua tahun kemudian, tepatnya tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat
izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan
Bapepam No. Kep-26/PM/1998.
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang turut berperan menentukan arah perkembangan pasar modal Indonesia. Sebagai Central Counterparty (CCP), KPEI menyediakan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kehadiran KPEI sebagai CCP diperlukan untuk lebih meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam penyelesaian transaksi di Bursa Efek Indonesia.
Proses kliring yang dilakukan KPEI dimaksudkan agar setiap Anggota Kliring (AK) mengetahui hak dan kewajiban baik berupa efek maupun dana yang harus diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Sebagai CCP, KPEI menjadi satu-satunya penjual untuk setiap pembeli dan satu-satunya pembeli untuk setiap penjual dalam setiap penyelesaian transaksi atas instrumen investasi yang diperdagangkan di bursa. Hal ini dimungkinkan karena KPEI melakukan proses kliring secara netting dengan novasi.
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang turut berperan menentukan arah perkembangan pasar modal Indonesia. Sebagai Central Counterparty (CCP), KPEI menyediakan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kehadiran KPEI sebagai CCP diperlukan untuk lebih meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam penyelesaian transaksi di Bursa Efek Indonesia.
Proses kliring yang dilakukan KPEI dimaksudkan agar setiap Anggota Kliring (AK) mengetahui hak dan kewajiban baik berupa efek maupun dana yang harus diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Sebagai CCP, KPEI menjadi satu-satunya penjual untuk setiap pembeli dan satu-satunya pembeli untuk setiap penjual dalam setiap penyelesaian transaksi atas instrumen investasi yang diperdagangkan di bursa. Hal ini dimungkinkan karena KPEI melakukan proses kliring secara netting dengan novasi.
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai lembaga Kliring & Penjaminan, KPEI akan
melakukan tindakan pengendalian risiko terhadap setiap risiko yang mungkin
timbul dalam penyelesaian transaksi bursa.
VISI
Menjadi
Lembaga Kliring dan Penjaminan yang handal untuk menyediakan layanan terbaik di
Pasar Modal Indonesia.
MISI
Mewujudkan
Pasar modal Indonesia yang aman dan menarik
Nilai Inti
KPEI
Customer
Focus
Achievement Of Excellence
Integrity
Prudence
Fellowship
Achievement Of Excellence
Integrity
Prudence
Fellowship
Layanan Jasa
KPEI
1. Jasa
Kliring Transaksi Bursa
Proses
kliring adalah suatu proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring (AK)
yang timbul dari Transaksi Efek yang dilakukannya di Bursa Efek.
a.
Kliring dan Penyelesaian Transaksi Ekuiti
Kliring
secara netting dengan novasi untuk produk equity diterapkan bagi seluruh
Transaksi Bursa yang terjadi di pasar reguler dan transaksi tunai, adapun untuk
pasar negosiasi di lakukan kliring per transaksi. Proses kliring tersebut
menggunakan sistem berbasis web yang disebut e-CLEARS® (Electronic Clearing
& Guarantee System).
b. Kliring
dan Penyelesaian Transaksi Derivatif
Produk
derivatif Bursa yang proses kliring dan penyelesaian transaksinya ditangani
oleh KPEI adalah
(i) Kontrak
Berjangka Indeks Efek (KBIE) yang ditransaksikan di BEI.
(ii) Kontrak
Opsi Saham (KOS) yang ditransaksikan di BEI.
Sistem yang
digunakan KPEI adalah sistem yang memadukan teknologi client server dan web
base, RMOL & Cash Managementuntuk mendukung proses kliring
penjaminan dan penyelesaian transaksi KBIE serta KOS tersebut.
c.
Kliring dan Penyelesaian Transaksi Obigasi
KPEI
mendukung perdagangan transaksi obligasi di bursa efek dengan menyediakan jasa
kliring dan penyelesaian transaksi obligasi melalui sistem e-BOCS. Seluruh
kegiatan termasuk kliring, konfirmasi dan afirmasi penyelesaian transaksi
hingga administrasi pajak dilakukan melalui e-BOCS.
2. Jasa
Penjaminan
KPEI
menyediakan jasa penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa bagi AK yang
bertransaksi di BEI. Jasa penjaminan adalah jasa untuk memberikan kepastian
dipenuhinya hak dan kewajiban AK yang timbul dari Transaksi Bursa. Ketentuan
tentang Penjaminan diatur lebih lanjut dalam peraturan Bapepam, BEI dan KPEI.
Dengan adanya penjaminan pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan investor
untuk bertransaksi di pasar modal Indonesia.
KPEI
menjalankan fungsi penjaminan melalui system e-CLEARS®, dibantu dengan sistem
pendukung lainnya yang terintegrasi.
3.
Jasa Pinjam Meminjam Efek (PME)
KPEI
menyediakan jasa Pinjam Meminjam Efek (PME) dengan tujuan utama untuk membantu
AK memenuhi kebutuhan Efek agar terhindar dari kegagalan penyelesaian Transaksi
Bursa. Jasa PME juga berguna untuk mendukung strategi perdagangan AK, antara
lain: short selling, margin trading dan pendapatan
tambahan untuk investasi jangka panjang.
4. Jasa Lain
yang Terkait Pasar Modal
- Layanan
m-CLEARS
Layanan m-CLEARS ialah
layanan pesan singkat mengenai berbagai Informasi kliring dan penjaminan yang
disampaikan melalui telepon selular.
- Jasa
Pengelolaan Agunan :
Setiap
Anggota Kliring dapat melakukan pengelolaan atas uang dan atau Efek yang
dimilikinya, yang disimpan dalam rekening agunan yang tercatat dalam e-CLEARS®,
atau biasa disebut sebagai “online collateral”.
AK juga
berkesempatan untuk menambah nilai agunannya dengan menyerahkan deposito, bank
garansi, dan asset lainnya kepada KPEI sebagai agunan offline AK. Nilai agunan
Offline tersebut selanjutnya akan ditambahkan pada nilai agunan on-line untuk
mendapatkan nilai agunan total AK.
- Jasa
Situs Pusat Pelaporan:
KPEI juga
memfasilitasi Perusahaan Efek dalam pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuakan
(MKBD) dan Portfolio Anggota Bursa harian. Situs Pusat Pelaporan tersebut juga
dapat diakses oleh Bapepam dan BEI.
Pengembangan
Infrastruktur Pasar Modal
a. Straight
Through Processing (STP)
Sebagai
bagian dari pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia, pada bulan Juni
2012 KPEI bersama BEI dan KSEI mengimplementasikan Straight Through
Processing (STP).
Straight
Through Processing (STP) adalah
Integrasi sistem dan proses dengan mengotomasi semua proses perdagangan
efek dari mulai order, eksekusi transaksi, kliring,
konfirmasi/afirmasi, dan penyelesaian tanpa adanya intervensi manual dan atau
input ulang data.
Manfaat dari
penerapan STP diantaranya adalah:
- Meningkatkan kapasitas proses.
- Mencegah duplikasi pekerjaan dan intervensi
manual.
- Meningkatkan transparansi.
- Pengaturan yang lebih baik dengan audit trail
yang sistematik.
- Mengurangi risiko dan kesalahan.
- Pengambilan data, pemrosesan, dan pembuatan report
yang lebih cepat.
- Meningkatkan efisiensi pasar secara keseluruhan.
b. Member
Interface (MI)
Member
Interface (MI) merupakan portal yang berfungsi untuk menyajikan informasi
secara terpadu dan menyeluruh terkait kegiatan yang dilakukan oleh AK.
Dengan
mengakses portal ini, AK dapat dengan mudah mengetahui informasi Kliring,
Penyelesaian, dan Manajemen Risiko terkait aktivitas transaksi AK.
KSEI sebagai
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(LPP) di pasar modal Indonesia, yang didirikan di Jakarta, pada tanggal 23
Desember 1997 dan memperoleh izin operasional pada tanggal 11 November 1998.
Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah satu dari Self
Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek Indonesia (BEI) serta
Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Berdasarkan ketentuan
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menjalankan
fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa
kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan
efisien.
KSEI mulai
menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan
penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis
dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia
(KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian
(LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama BEI (sebelumnya Bursa Efek
Jakarta) dan KPEI mengimplementasikan perdagangan dan penyelesaian saham tanpa
warkat (scripless trading) di pasar modal Indonesia. Saham KSEI dimiliki oleh
para pemakai jasanya, yaitu: SRO (BEI dan KPEI), Bank Kustodian, Perusahaan
Efek, dan Biro Administrasi Efek (BAE).
Pemakai Jasa
KSEI
Pemegang
Rekening KSEI terdiri dari Perusahaan Efek dan Bank Kustodian. Pemegang
Rekening menggunakan jasa KSEI, salah satunya untuk mengadministrasikan
portofolio investor yang menjadi nasabah mereka dengan membuka Sub Rekening
Efek di KSEI. Dengan dibukanya Sub Rekening Efek, nasabah Pemegang Rekening
dapat melihat langsung portofolio mereka yang tersimpan di KSEI.
Emiten yang
Efeknya terdaftar di KSEI menggunakan jasa KSEI untuk mengadminsitrasikan Efek
yang telah mereka keluarkan, antara lain untuk memperoleh data pihak-pihak yang
menjadi pemegang Efeknya dan sebagai bagian dari proses distribusi aksi
korporasi.
BAE sebagai
pihak yang mengelola Efek Emiten menggunakan jasa KSEI dalam membantu mereka
mengelola Efek Emiten yang tersimpan di KSEI. Jasa KSEI yang digunakan oleh BAE
salah satunya adalah penyediaan informasi mengenai data kepemilikan Efek Emiten
yang dikelolanya.
Layanan Jasa
KSEI
Sesuai
fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi
Efek, meliputi: penyimpanan Efek dalam bentuk elektronik, penyelesaian
transaksi Efek, administrasi Rekening Efek, distribusi hasil Corporate
Action, dan jasa-jasa terkait lainnya.
Untuk
menjamin keamanan dan kenyamanan para investor dalam melakukan transaksi di
pasar modal, seluruh kegiatan KSEI dioperasikan melalui sistem penyimpanan dan
penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan, yang dinamakan The
Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST). Sistem
ini merupakanplatform elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi
Efek secara pemindahbukuan di pasar modal Indonesia. Sejak bulan Juni 2002,
KSEI menuntaskan program konversi seluruh Saham yang tercatat di Bursa Efek
dari warkat menjadi scripless.
Sebagian
besar kegiatan operasional KSEI mengandalkan C-BEST. Untuk itu, demi menjaga
keberlangsungan kegiatan operasional, sejak 13 September 2001, KSEI memiliki
pusat penanggulangan bencana atau Disaster Recovery Center (DRC)
yang terletak di lokasi yang berbeda dari sistem utama. Sistem di DRC berfungsi
sebagai cadangan dan mampu melanjutkan pemrosesan data selambat-lambatnya 2
(dua) jam sejak terjadinya kerusakan pada sistem utama. Sistem di DRC memiliki
kapasitas, spesifikasi dan arsitektur yang sama dengan sistem utama, sehingga
akan dapat menggantikan fungsi sistem utama bila terjadi gangguan pada sistem
utama. Untuk menjaga agar sistem di DRC tetap berfungsi baik, KSEI selalu
melakukan pengujian DRC Live Test secara periodik setiap
tahunnya.
Komunikasi
antara KSEI dan Pemegang Rekening menggunakan Private Network Provider yang
memadukan faktor kecepatan dan keamanan. Saat ini, KSEI menyediakan 2 (dua)
alternatif penyedia jaringan dalam mengakses C-BEST. Pemegang Rekening dapat
memilih salah satu Private Network Provider sebagai rekanan penyedia jaringan
data yang terhubung ke KSEI. Dengan adanya 2 (dua)Private Network Provider tersebut,
diharapkan kualitas, performa, dan keamanan jaringan data pemakai jasa KSEI
dapat lebih ditingkatkan.
Selain
menjalankan tugas utamanya yaitu melakukan penyimpanan dan penyelesaian
transaksi Efek, KSEI terus berinovasi untuk meningkatkan layanan jasa serta
keamanan dan efisiensi di pasar modal Indonesia yang akan membawa KSEI sejajar
dengan lembaga sejenis di dunia.
Pada Juli
2004, KSEI membuat terobosan melalui implementasi fasilitas Post Trade
Processing (PTP), yang memungkinkan Manajer Investasi berkomunikasi
dengan Anggota Bursa dan Bank Kustodian dalam satu platform, yaitu
C-BEST. Fasilitas PTP merupakan langkah awal menuju Straight Through
Processing(STP) sebagai standardisasi proses penyelesaian transaksi secara
global bagi industri pasar modal Indonesia.
Sejak
September 2004, KSEI menyediakan fasilitas yang dikenal sebagai Online Research
and Centralized Historical Data (ORCHiD), yaitu fasilitas online system yang
menyediakan data historis (historical data) dari kegiatan yang dilakukan
oleh Pemegang Rekening di C-BEST. Melalui ORCHiD, Pemegang Rekening dapat
memperoleh dan mengolah data jika sewaktu-waktu diperlukan, diantaranya untuk
keperluan pembuatan analisis, pelaporan, maupun audit.
Penyebaran
informasi kepada seluruh pemakai jasa juga dilakukan KSEI dalam rangka
menunjang keberhasilan pasar modal, seperti menyediakan layanan penyebaran
informasi mengenai aksi korporasi dan perkembangan lain yang efektif dan update
melalui sarana surat elektronik (e-mail) serta akses informasi bernama Emiten
Area. Fasilitas ini memungkinkan Emiten untuk memperoleh berbagai informasi
terkait dengan Efek Emiten tersebut, termasuk data perubahan kepemilikan Efek
secara harian, daftar pemilik Efek, hingga informasi Efek dalam status agunan.
Sejak Mei
2006, KSEI menjadi Sub Registry Bank Indonesia, sehingga dapat
memberikan layanan penyimpanan dan penyelesaian transaksi untuk Surat Utang
Negara (SUN). Selain itu, pada bulan Agustus di tahun yang sama, KSEI juga
mulai menyediakan fungsi tata usaha untuk Obligasi Ritel Indonesia (ORI).
Dalam
perkembangannya, sejak bulan Maret 2007, KSEI menambah layanan jasa penyimpanan
dan penyelesaian transaksi Efek berjenis Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Masuknya instrumen tersebut di KSEI dimungkinkan karena C-BEST telah
terintegrasi dengan BI-SSSS (Bank Indonesia-Scripless Securities Settelement
System atau BI-S4) yang dimiliki oleh Bank Indonesia, sehingga
terbentuk single communication platform yang ideal bagi perdagangan SUN dan SBI
oleh pemakai jasa KSEI.
Berbagai
pengembangan layanan jasa baru terus dilakukan KSEI demi kemajuan industri
pasar modal. Pada akhir tahun 2007, KSEI turut mendukung rencana implementasi
penerbitan Exchange Traded Fund (ETF) di pasar modal Indonesia, yang hingga
saat ini tersimpan di C-BEST dan dapat ditransaksikan di BEI.
Peningkatan
kinerja proses penyelesaian transaksi di pasar modal terus dilakukan KSEI,
yaitu dengan menyediakan fasilitas otomatisasi untuk aktivitas Pre-Matching
pada Over The Counter (OTC) Transaction. Dengan adanya fasilitas yang mulai
disediakan sejak April 2008 tersebut, Pemegang Rekening KSEI dapat lebih
efisien dalam melaksanakan penyelesaian transaksi OTC dan mengurangi aktivitas
pre-matching yang dilakukan secara manual, serta dapat mengatasi penundaan
proses penyelesaian transaksi yang ada saat ini.
Seiring
dengan upaya pengembangan C-BEST dalam rangka memberikan layanan terbaiknya
bagi pemakai jasa serta untuk menerapkan standar internasional terkait format
data dan jaringan komunikasi, sejak tanggal 6 September 2008 KSEI resmi menjadi
anggota aktif dari The Society for Worldwide Interbank Financial
Telecommunication (SWIFT). Masuknya KSEI ke SWIFT akan meningkatkan
kecepatan KSEI dalam berinteraksi langsung dengan Pemegang Rekening dan nasabah
Pemegang rekening yang menjadi pengguna SWIFT, terutama nasabah-nasabah asing.
Pada akhirnya, informasi yang di sampaikan oleh KSEI kepara pemakai jasa KSEI
akan lebih mudah diteruskan kepada pemodal global yang juga sudah terhubung ke
SWIFT. Demikian pula sebaliknya, instruksi dari para pemodal kepada pemakai
jasa dapat lebih mudah diproses untuk diteruskan ke C-BEST.
Pada akhir
tahun 2008, KSEI juga merilis layanan penyimpanan dan penyelesaian transaksi
untuk Efek baru, yaitu Efek Beragun Aset (EBA). Proses penyelesaian transaksi
instrumen ini juga tidak berbeda dengan Efek lainnya. Seluruh Pemegang Rekening
KSEI dapat mentransaksikan instrumen ini melalui pemindahbukuan. Dengan
demikian, penerbitan EBA dapat dilakukan secara elektronik sehingga dapat
menciptakan efisiensi bagi penerbit EBA dan pelaku pasar.
Disamping
itu, mengiringi perkembangan penerbitan instrumen baru yang diterbitkan
Pemerintah maka sejak bulan Februari 2009 KSEI telah menyediakan layanan jasa
penyimpanan dan penyelesaian transaksi Surat Berharga Syariah Negara Ritel
(Sukuk Ritel). Kini, selain melaksanakan penyelesaian atas transaksi ORI
sebagai instrumen investasi bersifat utang yang ditujukan untuk investor ritel,
KSEI juga melaksanakan penyimpanan dan penyelesaian atas transaksi Sukuk Ritel.
Sementara
itu, pada bulan Juli 2009, KSEI turut mengembangkan layanan jasa bagi
penyimpanan instrumen baru Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebagaimana
mengacu pada Peraturan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) Nomor IV.C.5 tanggal 14 Februari 2008. RDPT merupakan wadah
investasi untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya
diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek.
Dukungan
KSEI juga diberikan kepada BAE sebagai salah satu pemakai jasa KSEI dengan
mengembangkan Fasilitas eBAE, yaitu sistem pelaporan elektronik BAE. Solusi ini
diambil dengan pertimbangan semua BAE sudah terhubung dengan KSEI sehingga akan
lebih mudah jika KSEI menjadi pusat pelaporan. Pengembangan fasilitas ini
dilakukan berdasarkan hasil tinjauan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) untuk memperoleh konsolidasi informasi kepemilikan dan
transaksi saham script (warkat) yang tersimpan di BAE
dan scripless yang tersimpan di KSEI.
Sementara
itu, untuk meningkatkan efisiensi operasional Pemegang Rekening KSEI, maka
telah dilakukan pengembangan fasilitas C-BEST STP Interface yang
menghubungkan C-BEST dan sistem back officePemegang Rekening KSEI
secara host to host. Fasilitas tersebut selain akan mendukung dalam
penggunaan format standar internasional, seperti: SWIFT, XML Message dan
sebagainya, juga diharapkan dapat menggantikan aktivitas semi manual yang
digunakan saat ini melalui proses mengunggah (upload) dan mengunduh (download) file
yang dilakukan Pemegang Rekening.
Hingga
pertengahan tahun 2012, C-BEST dapat melakukan penyimpanan atas berbagai jenis
Efek, seperti: Saham, Waran, ETF, Unit Penyertaan RDPT, Obligasi Korporasi, Obligasi
Pemerintah, Sukuk, SBI, Surat Berharga Syariah Negara, Medium Term
Notes, Promissory Notes dan EBA. Dengan semakin beragamnya jenis Efek
yang tercatat di C-BEST, diharapkan dapat meningkatkan manfaat kepada pemakai
jasa secara keseluruhan atas penyelenggaraan layanan jasa Kustodian Sentral
oleh KSEI.
Fasilitas
AKSes
Pada akhir
tahun 2009, KSEI bersama SRO lain dan Bapepam-LK mencanangkan Proyek
Pengembangan Infrastruktur pasar modal Indonesia. Proyek ini dijalankan oleh
Bapepam-LK serta seluruh SRO dalam suatu Tim Pengembangan, dengan tujuan
mencapai implementasi sistem perdagangan Efek yang terintegrasi (Straight
Through Processing).
Bagi KSEI
sendiri, pengembangan ini diawali dengan implementasi Fasilitas Investor
Area pada 18 Juni 2009 yang kemudian berubah namanya menjadi Fasilitas
AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) pada 23 Desember 2009. Selanjutnya, pada 24
Juni 2010, KSEI meluncurkan desain baru Kartu AKSes yang lebih atraktif.
Implementasi
Fasilitas AKSes merupakan salah satu komitmen KSEI untuk memberikan
perlindungan investor dengan meningkatkan transparansi informasi atas
portofolio investasi mereka yang tersimpan di KSEI. Hal ini pada akhirnya akan
meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Dengan Fasilitas AKSes, investor sebagai nasabah Pemegang Rekening (Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian) dapat melakukan monitoring portofolio
Efek dan dana miliknya dalam Sub Rekening Efek yang disimpan di KSEI melalui
situs http://akses.ksei.co.id secara online dan real
time hingga 30 hari terakhir, tanpa dikenakan biaya.
Pada
Desember 2011, aplikasi AKSes Mobile bagi Fasilitas AKSes selesai dikembangkan.
Kebutuhan investor dengan mobilitas tinggi untuk melakukan monitoring secara
berkala, serta tingginya penggunaansmart devices untuk menunjang
kegiatan sehari-hari menjadi latar belakang pengembangan aplikasi tersebut.
Aplikasi AKSes Mobile diluncurkan secara resmi di Jakarta pada 10 Januari 2012,
yang diikuti dengan sosialisasi AKSes Mobile di Surabaya dan
Medan.
Aplikasi
AKSes Mobile saat ini tersedia untuk smart devices (smartphone
dan tablet) yang diproduksi oleh Apple (iPhone, iPad dan iPod),
Research In Motion (Blackberry), dan perangkat berbasis Android. Aplikasi
AKSes Mobile pada Blackberry dapat diunduh melalui Blackberry
App World, untuk smartphone/tablet PC dengan sistem operasi
Android dapat diunduh melalui Play Store, sedangkan smartphone/tablet PC
dengan sistem operasi 'iOS' dapat diunduh melalui App Store. Kata kunci
pencarian aplikasi AKSes Mobilepada layanan-layanan tersebut adalah
"AKSes KSEI".
Bank
Pembayaran KSEI
Dalam
memberikan layanan jasa penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan, KSEI
menunjuk 5 (lima) Bank Pembayaran untuk periode tahun 2011-2015, yaitu: PT Bank
Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Permata Tbk. Jalinan kerja
sama antara KSEI dan Bank Pembayaran dilakukan mengingat KSEI sebagai lembaga
non perbankan tidak dapat menjalankan fungsi pemindahbukuan dana, terutama
untuk transaksi yang terkait dengan penerimaan dan pembayaran dana kepada
pemakai jasa. Hal ini terkait juga dengan persyaratan penempatan posisi dana
pada rekening khusus di bank yang tercantum dalam Peraturan Bapepam-LK No.
III.C.6 tentang Prosedur Operasi dan Pengendalian Interen Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian. Seluruh dana yang tercatat dalam Rekening Efek milik Pemegang
Rekening akan ditempatkan oleh KSEI pada Bank Pembayaran dalam rekening giro
khusus.
Single
Investor Identification (SID)
Fasilitas
AKSes merupakan langkah awal implementasi Single Investor
Identification (SID). Selain bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan
investor dalam melakukan investasi, SID merupakan kunci keberhasilan
pengembangandatabase investor, yang merupakan prasyarat bagi
terwujudnya rencana pengembangan infrastruktur pasar modal STP dan Data
Warehouse.
SID juga
memudahkan investor dalam melakukan pemantauanterhadap catatan kepemilikan
Efek, data mutasi, serta data instruksi yang terkait dengan transaksi yang
dilakukannya di BEI. Selain itu, SID memungkinkan investor untuk memantau data
perhitungan hak dan kewajiban penyelesaian transaksi dari KPEI hingga data
instruksi penyelesaian di KSEI.
Pengembangan
SID yang menjadi identitas tunggal bagi setiap investor di pasar modal
Indonesia juga memudahkan otoritas pasar modal dalam melakukan pengawasan atas
seluruh transaksi Efek yang dilakukan oleh investor, sehingga penyalahgunaan
dan penyelewengan rekening nasabah dapat dihindari.
Dalam upaya
meningkatkan kepercayaan serta kenyamanan investor selaku pemegang Kartu AKSes
dan guna meningkatkan transparansi industri pasar modal Indonesia, KSEI
mengembangkan Kartu AKSes dengan mengimplementasikan pemisahan rekening dana
nasabah dan rekening dana Perusahaan Efek di bank sejak 31 Januari 2012, sesuai
persyaratan Peraturan Bapepam-LK No.V.D.3 tentang Pengendalian Internal
Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Dengan Fasilitas AKSes, investor selain dapat melakukan pengecekan portofolio
Efek miliknya - yaitu jumlah saldo dan perpindahannya, juga dapat melakukan
pengecekan jumlah dana yang tersedia. Dengan adanya pemantauan dana dan Efek
setiap saat secara transparan oleh investor melalui website AKSes
atau aplikasi AKSes Mobile, diharapkan akan menumbuhkan rasa percaya investor
untuk lebih giat kembali berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Optimalisasi
Kepuasan Layanan Jasa KSEI
Sebagai
wujud komitmen KSEI dalam memberikan layanan jasa sesuai standar mutu
internasional, pada bulan April 2001 KSEI meraih Sertifikat ISO9002. Komitmen
yang tinggi atas kualitas terus diupayakan dengan melakukan konversi
sertifikasi ISO9002:1994 menjadi ISO9001:2000 pada bulan Juli 2003. Sertifikasi
ini tetap dapat dipertahankan melalui renewal audit sertifikasi
ISO 9001:2000 untuk yang kedua kalinya pada bulan April 2007.
Selanjutnya
pada bulan April 2010, KSEI berhasil meningkatkan sertifikasi tersebut menjadi
ISO9001:2008. Hingga saat ini, renewal audit oleh badan
sertifikasi independen dilakukan secara berkala. Hal ini merupakan bukti nyata
bahwa manajemen KSEI telah menjalankan pengawasan terhadap proses kerja yang
telah berjalan selama ini, serta selalu berusaha untuk memperbaiki, dan
meningkatkan produk dan layanannya.
Selain itu,
untuk memberikan pelayanan yang optimal, menjaga kualitas layanan jasa serta
mengukur tingkat kepuasan pemakai jasa, KSEI secara rutin
menyelenggarakan Customer Survey. Aktivitas tahunan ini dibantu
oleh lembaga independen, melalui kegiatan penyebaran kuesioner, kunjungan
kepada beberapa perwakilan pemakai jasa, serta focus group discussion kemudian
ditindaklanjuti dengan pembuatan action plan untuk mengetahui
kebutuhan para pemakai jasa tersebut, sekaligus memberikan solusinya.
Diharapkan, hasil survei ini dapat menjadi dasar KSEI dalam melakukan perbaikan
dan peningkatan atas layanan jasanya. Kegiatan ini sejalan dengan komitmen KSEI
untuk memberikan layanan terbaik bagi pemakai jasanya serta memenuhi salah satu
persyaratan ISO9001:2008, yaitu Fokus Pelanggan.
KSEI juga
berusaha memberikan layanan terbaik bagi pemakai jasanya melalui
pendirian Call Center, sebuah pusat informasi dan komunikasi bagi
para pemakai jasa KSEI, juga masyarakat umum yang ingin mengetahui tentang
layanan jasa KSEI. Call Center ini menerima pertanyaan dan
masukan seputar layanan jasa KSEI pada jam kerja, sehingga diharapkan KSEI
selalu memberikan layanan terbaik sesuai standar kriteria pemakai jasa serta
mampu melakukan complaint management dengan baik.
Tidak hanya
itu, melalui penerbitan Buletin Forum Kustodian Sentral (FOKUSS) dua bulan
sekali, KSEI juga berusaha memberikan informasi up to date mengenai
pengembangan layanan jasa dan produk KSEI kepada pemakai jasa.
Enterprise
Risk Management (ERM)
Sebagai
bagian dari upaya melindungi aset perusahaan, KSEI telah mengembangkan sistem
pengelolaan risiko yang handal dan berkesinambungan yaitu Enterprise
Risk Management (ERM). Pendekatan ERM ini memungkinkan perusahaan
untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko secara komprehensif, sehingga mampu
meminimalkan besarnya risiko perusahaan, baik strategic risk,
compliance risk, financial risk, operating risk, serta mempermudah
tercapainya tujuan perusahaan.
Sejalan
dengan meningkatnya jumlah Efek yang dikelola KSEI dan dengan mempertimbangkan
tingkat keamanan yang berisiko tinggi, KSEI mengundang pihak independen untuk
menelaah keamanan sistem informasi (IT Security). Mengacu hasil
rekomendasi pihak independen tersebut, KSEI melaksanakan revitalisasi
terhadap IT Security dengan tujuan untuk melindungi jaringan
dari ancaman luar dan memberikan kenyamanan bagi pemakai jasanya.
Dalam rangka
meningkatkan proses manajemen risiko secara, pada awal tahun 2010, KSEI
melakukan integrasi program Kebijakan Bussiness Continuity Plan (BCP)
dengan kebijakan Managemen Risiko. Melalui program ini, manajemen risiko
menjadi lebih komprehensif dan terintegrasi dalam melindungi aset perusahaan
dan memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan.
Antisipasi
terhadap risiko bencana yang mungkin muncul, juga dilakukan melalui penerapan
kebijakanBusiness Continuity Plan (BCP). BCP merupakan strategi
untuk menjaga keberlangsungan kegiatan operasional ketika terjadi bencana alam
atau kejadian lain yang membuat kegiatan operasional tidak dapat dilakukan di
lokasi perusahaan. Untuk memastikan BCP dapat berjalan lancar dan sesuai
prosedur umumnya, rutin setiap tahun sejak tahun 2010 dilaksanakan BCP Testing yang
dilakukan oleh seluruh karyawan.
Program
Edukasi KSEI
Sebagai
bentuk komitmen dalam meningkatkan pengembangan pasar modal Indonesia, KSEI
bersama-sama dengan SRO lainnya telah melaksanakan berbagai program yang
diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia menjadi lebih
baik. Untuk mempromosikan dan memajukan pasar modal, sekaligus meningkatkan
jumlah investor, KSEI menyelenggarakan berbagai kegiatan, antara lain:workshop,
seminar, dan talk show interaktif tentang berinvestasi di
pasar modal bagi para pemakai jasa KSEI, asosiasi, wartawan, dan mahasiswa.
Sejalan
dengan beberapa kegiatan yang telah dijalankan, KSEI bersama SRO berkomitmen
untuk menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal yang bersifat terbuka dan bebas
biaya untuk berbagai kalangan. Kegiatan yang berlangsung sejak tahun 2007 ini,
memiliki 3 (tiga) program kelas, yaitu: kelas Basic bagi
peserta yang masih awam tentang investasi di pasar modal, kelas Intermediate untuk
peserta yang telah mengikuti program kelas Basic dan tertarik
untuk mendalami investasi di pasar modal lebih lanjut, dan kelas Advance untuk
peserta yang telah menjadi investor dan ingin mengetahui tentang produk
derivatif dan obligasi. Melalui program edukasi ini, diharapkan masyarakat
lebih memahami pasar modal, sekaligus berminat untuk berinvestasi di pasar
modal Indonesia.
Bekerja sama
dengan Universitas Indonesia, KSEI bersama-sama dengan SRO telah
meresmikan The Indonesia Capital Market Institute (TICMI)
pada 22 Desember 2010. Program pendidikan yang mulai berjalan pada Februari
2011 ini, diharapkan akan menghasilkan calon-calon pelaku pasar modal yang
andal demi mengembangkan pasar modal Indonesia.
Program Corporate
Social Responsibility
Sejak
didirikan pada tahun 1997, KSEI telah menerapkan Corporate Social
Responsibility (CSR) dengan cara memberikan bantuan rutin kepada
masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain: bantuan dana untuk
pembangunan sekolah/tempat ibadah, bantuan dana pendidikan, donor darah,
khitanan massal, santunan kepada janda, yatim piatu dan panti jompo, serta
bantuan dana untuk program peningkatan profesionalitas guru Pendidikan Usia
Dini (PAUD).
Bersama
dengan SRO serta insan pasar modal lainnya, KSEI juga senantiasa melakukan
serangkaian aksi sosial, antara lain berupa reboisasi dan penyuluhan tentang
pentingnya pemeliharaan pohon dan lingkungan di daerah hulu sungai Ciliwung;
pembangunan sarana sanitasi lingkungan dan MCK di Desa Cibunian-Bogor;
penambahan buku-buku pendidikan di Taman Bacaan Pasar Modal yang pernah
dibangun di Muara Angke dan Babelan, Bekasi, serta bantuan sarana pendidikan
berupa perbaikan sekolah di Bekasi.
kegiatan kliring di bursa efek dikelola oleh KPEI sedangkan
kegiatan penyimpanan di kelola oleh KSEI. Memang benar, bukan hanya kliring dan
penyimpanan saja yang menjadi tanggung jawab KPEI dan KSEI tetapi kedua hal
tersebut yang merupakanmain job mereka
sedangkan yang lainnya bisa dikatakan sebagai kegiatan tambahan. Misalnya, KPEI
selain bertanggung jawab dalam kegiatan kliring juga bertanggung jawab terhadap
kegiatan penjaminan efek yang merupakan kegiatan pelengkap dalam menjalankan
kliring efek.
Kliring atau settlement akan dilakukan apabila telah terjadi transaksi jual beli saham di bursa efek. Artinya, seluruh transaksi di bursa efek akan dikliringkan di KPEI untuk dilakukan proses netting antara pihak jual dan pihak beli. Hasil dari proses kliring ini akan diterima oleh para pihak (baik penjual maupun pembeli) setelah 3 hari kerja dari saat transaksi. Untuk proses tersebut sering disebut dengan T+3, artinya si pembeli akan menerima saham yang dibelinya dan si penjual akan menerima uangnya pada tiga hari setelah transaksi terjadi.
Dalam hal lamanya waktu kliring, sangat terlihat perbedaan mencolok antara industri perbankan dengan pasar modal, dimana di perbankan kliring sudah T+1, malahan ada yang T+0 untuk RTGS, sedangkan di pasar modal baru T+3.
Sebelum investor akan melakukan transaksi di bursa efek, maka dia harus mempunyai terlebih dahulu sebuahaccount atau rekening di perusahaan efek. Hal ini sama juga dengan di perbankan, dimana apabila seseorang mau melakukan transaksi di bank, baik itu penyimpanan maupun pinjaman, maka dia harus membuka atau mempunyai rekening terlebih dahulu. Nah, data rekening tersebut selain di simpan oleh masing-masing bank juga di kirimkan ke BI sebagai database penyimpanan rekening seluruh nasabah di industri perbankan nasional. Demikian juga dengan pasar modal, semua data investor yang membuka rekening, selain di simpan di masing-masing perusahaan efek juga harus dilaporkan ke KSEI sebagai database seluruh investor di pasar modal nasional.
Kesimpulannya adalah meskipun sama-sama pengelola pasar modal tetapi masing-masing lembaga yaitu Bapepam, Bursa Efek (BEJ & BES), KSEI dan KPEI ternyata mempunyai tanggung jawab masing-masing yang berbeda. Meskipun demikian, semua perusahaan tersebut mempunyai tanggung jawab utama yang sama yaitu untuk mengelola dan menjaga agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur dan efisien sehingga tidak ada satu pelaku pasar-pun yang merasa dirugikan. Oleh sebab itu, alur kegiatan dari semua lembaga tersebut mempunyai saling keterkaitan satu sama lainnya.
Kliring atau settlement akan dilakukan apabila telah terjadi transaksi jual beli saham di bursa efek. Artinya, seluruh transaksi di bursa efek akan dikliringkan di KPEI untuk dilakukan proses netting antara pihak jual dan pihak beli. Hasil dari proses kliring ini akan diterima oleh para pihak (baik penjual maupun pembeli) setelah 3 hari kerja dari saat transaksi. Untuk proses tersebut sering disebut dengan T+3, artinya si pembeli akan menerima saham yang dibelinya dan si penjual akan menerima uangnya pada tiga hari setelah transaksi terjadi.
Dalam hal lamanya waktu kliring, sangat terlihat perbedaan mencolok antara industri perbankan dengan pasar modal, dimana di perbankan kliring sudah T+1, malahan ada yang T+0 untuk RTGS, sedangkan di pasar modal baru T+3.
Sebelum investor akan melakukan transaksi di bursa efek, maka dia harus mempunyai terlebih dahulu sebuahaccount atau rekening di perusahaan efek. Hal ini sama juga dengan di perbankan, dimana apabila seseorang mau melakukan transaksi di bank, baik itu penyimpanan maupun pinjaman, maka dia harus membuka atau mempunyai rekening terlebih dahulu. Nah, data rekening tersebut selain di simpan oleh masing-masing bank juga di kirimkan ke BI sebagai database penyimpanan rekening seluruh nasabah di industri perbankan nasional. Demikian juga dengan pasar modal, semua data investor yang membuka rekening, selain di simpan di masing-masing perusahaan efek juga harus dilaporkan ke KSEI sebagai database seluruh investor di pasar modal nasional.
Kesimpulannya adalah meskipun sama-sama pengelola pasar modal tetapi masing-masing lembaga yaitu Bapepam, Bursa Efek (BEJ & BES), KSEI dan KPEI ternyata mempunyai tanggung jawab masing-masing yang berbeda. Meskipun demikian, semua perusahaan tersebut mempunyai tanggung jawab utama yang sama yaitu untuk mengelola dan menjaga agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur dan efisien sehingga tidak ada satu pelaku pasar-pun yang merasa dirugikan. Oleh sebab itu, alur kegiatan dari semua lembaga tersebut mempunyai saling keterkaitan satu sama lainnya.