SURAT-SURAT BERHARGA
A.
Pendahuluan
Dalam dunia bisnis dikenal adanya surat pernyataan yang mencakup Surat Berharga dan Surat yang Berharga.
Meskipun sekilas kedua istilah tersebut adalah sama namun kedua istilah
tersebut memiliki pengertian yang berbeda. Surat Berharga memiliki unsur-unsur
antara lain sebagai surat
bukti tuntutan utang atau tanda bukti hak/piutang, sebagai pembawa hak, dapat
dengan mudah diperjualbelikan, dapat dipindah tangankan. Contoh dari surat berharga antara lain wesel ,
cek, surat
sanggup.
Sedangkan Surat yang Berharga
merupakan tanda bukti hak tapi tidak dapat diperjualbelikan hanya dapat
digadaikan. Contoh dari surat
yang berharga antara lain Sertifikat tanah, BPKB, nota. Melalui pembahasan
dalam bab ini diharapka mahasiswa mampu mengidentifikasi jenis-jenis surat berharga.
B. Penyajian
1. Pengertian
Ada berbagai
macam definisi Surat Berharga, berikut adalah definisi surat berharga menurut
beberapa ahli hukum.
a.
Menurut Molengraaf
Surat Berharga
yaitu Akta atau alat bukti yang oleh undang-undang atau kebiasaan diberikan
suatu legitimasi kepada pemegangnya untuk menuntut haknya atau piutangnya
berdasarkan surat tersebut. Menurutnya surat berharga dan surat yang berharga
dipandang dalam satu kelompok,
b.
Menurut Scheltema
Surat Berharga
adalah akta yang sengaja dibuat atau diterbitkan untuk memberi pembuktian
mengenai perikatan yang disebut di dalamnya. Akta yang termasuk dalam surat
berharga yaitu akta kepada pembawa (aan toonder) dan akta kepada pengganti (aan
order).
c.
Menurut Abdul Kadir Muhammad
Surat Berharga
yaitu surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan
pemenuhan suatu prestasi, yang berupa uang, tapi pembayarannya tidak dilakukan
dengan menggunakan mata uang melainkan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar
itu berupa surat yang di dalamnya mengandung perintah kepada pihak ketiga atau
pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut.
Dengan
diterbitkannya surat berharga oleh penerbit, maka pemegang diserahi hak untuk
memperoleh pembayaran dengan jalan menunjukkan dan menyerahkan surat tersebut
kepada pihak ketiga atau yang menyanggupi. Dengan kata lain “pemegang surat itu
mempunyai hak tagih atas sejumlah uang yang tersebut di dalamnya”.
Definisi Abdul
Kadir Muhammad menitikberatkan surat ini berfungsi sebagai surat berharga
pengganti uang.
d.
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang
diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran
sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan
suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut,
baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya maupun pihak ketiga
kepada siapa surat berharga tersebut telah dialihkan.
Surat berharga
memiliki fungsi yang membedakan dengan surat dengan surat-surat yang lain.
Fungsi dari surat berharga yaitu :
1.
sebagai alat pembayaran (alat tukar),
2.
sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat
diperjualbelikan),
3. sebagai surat
legitimasi (surat
bukti hak tagih).
Dasar hukum surat berharga ada dua yaitu dasar hukum
Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan Perundang-undangan lain. Kitab Undang
Undang Hukum Dagang mengatur tentang surat
berharga yang antara lain berbentuk wesel , cek, dan
surat sanggup.
Sedang surat
berharga yang lain diatur dalam perundangundangan yang lain. Surat
berharga ini biasa disebut dengan surat berharga diluar Kitab Undang Undang
Hukum Dagang. Surat berharga di luar Kitab Undang Undang Hukum Dagang terdapat
pada peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan dan Gubernur
Bank Indonesia. Surat berharga menurut isi dari perikatannya dapat digolongkan
menjadi tiga (3) golongan yaitu :
§ Surat
yang bersifat Hukum Kebendaan
Isi dari
perikatan surat adalah bertujuan untuk penyerahan barang. Contoh dari golongan ini adalah
konosemen (Bill of Lading).
§ Surat Tanda Keanggotaan
Yaitu berupa saham-saham Perseroan
Terbatas (PT) atau persekutuan lainnya yang memakai sistem saham. Perikatan
diwujudkan atau terdapat dalam surat
seperti ini berupa perikatan antara persekutuan tersebut dengan para pemegang saham(berdasarkan
perikatan itu, pemegang saham dapat memakai haknya untuk memberikan suara). Contoh
dari golongan ini adalah surat saham.
§ Surat
Tagihan Utang
Yaitu semua surat
atas unjuk atau atas pengganti yang mewujudkan suatu perikatan. Contoh dari
penggolongan ini adalah wesel, cek, surat sanggup. Surat berharga dalam
mengikat para pihak yang terlibat didalam penerbitannya mempunyai suatu dasar.
Dasar mengikat para pihak yang terlibat dalam penerbitan surat berharga adalah
:
ü Teori
Dasar
Yaitu causa
yuridis sehingga suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul
dari empat teori sebagai berikut:
§ Teori
Kreasi
Surat berharga
mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga
tersebut.
§ Teori
Kepatutan
Penerbit surat
berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya.
Tetapi jika pemegang surat berharga tergolong “tidak pantas” maka penerbit
tidak terikat untuk membayarnya. Kata “pantas” maksudnya adalah menurut cara
yang lazim, yang diakui oleh masyarakat dan dilindungi oleh hukum.
§ Teori Perjanjian
Sebab surat
berharga mengikat penerbitnya karena penerbit telah membuat suatu perjanjian
dengan pihak pemegang surat
berharga tersebut yakni perjanjian membayar.
§ Teori
Penunjukan
Sebab surat
berharga mengikat penerbitnya karena pihak pemegang surat berharga menunjukkan
surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayarannya.
ü Perikatan
Dasar
Awal terbitnya
surat berharga tidak akan terlepas dari perjanjian atau selalu didahului dengan
suatu transaksi atau perbuatan hukum antara para pihak dengan kata lain adanya
perikatan dasar. Perikatan tersebut berbentuk perjanjian. Penerbitan surat
berharga merupakan tindak lanjut dari perikatan dasarnya.
Dalam penerbitan
surat berharaga dikenal klausula-klausula yang dapat menunjukkan cara peralihan
serta akibat hukumnya. Klausula-klausula yang terdapat dalam surat berharga
yaitu
§ Klausula
atas pembawa atau atas unjuk (aan toonder)
Yaitu surat berharga
yang pengalihannya cukup dengan menyerahkan surat berharga tersebut kepada
pemegang berikutnya.
§ Klausula
atas pengganti (aan order)
Yaitu surat
berharga yang pengalihannya dengan cara endosemen.
Suatu surat dapat
di kategorikan sebagai surat berharga yaitu apabila surat tersebut memenuhi
syarat-syarat umum sebagai berikut:
1.
Nama surat
Surat berharga
harus diberi atau dituliskan nama dari surat tersebut. Surat tersebut bernama
wesel atau cek atau surat sanggup, dan lain sebagainya. Penamaan surat ini harus
terdapat di dalam suatu surat berharga.
2.
Perintah atau janji tanpa syarat
3.
Nama orang yang harus membayar
4.
Hari gugur
5.
Tempat pembayaran
6.
Nama orang kepada siapa atau kepada penggantinya
pembayaran harus dilakukan
7.
Tanggal, tempat surat diterbitkan
8.
Tanda tangan penerbit
C. Jenis-Jenis Surat Berharga di dalam KUHD
Pengaturan Surat berharga terdapat dalam Kitab Undang
Undang Hukum Dagang dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Jenis Surat
Berharga yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang yaitu
v Wesel
adalah surat
berharga yang memuat kata “wesel” dan ditandatangani di suatu tempat dalam mana
penerbit memberikan perintah tak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar
sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang
disebut penerima atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
v Cek
Adalah surat yang memuat kata cek yang diterbitkan
pada tanggal dan tempat tertentu dengan mana perintah tanpa syarat kepada
bankir untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa di tempat
tertentu. Cek juga dapat diartikan suatu surat
yang membuat suruhan pembayaran sejumlah uang kepada seorang dalam waktu yang
tertentu, suruhan mana umumnya ditujukan kepada suatu bank yang memberikan buku
cek kepada orang yang menandatangani cek itu (Kansil, 1994 : 173)
v Surat
Sangup
Adalah surat yang
memuat kata “sanggup”/promesse aan order, yang ditandatangani pada tanggal dan
tempat tertentu dengan mana penandatangan menyanggupi tanpa syarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang/pengganti pada tanggal dan
tempat tertentu.
v Promes
atas Unjuk
Adalah suatu
surat yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar
sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada tertunjuk pada waktu
diperlihatkan pada suwaktu waktu tertentu.
Promes artinya
janji untuk membayar sejumlah uang. Sifat dari surat promes atas unjuk adalah
atas tunjuk (aan toonder) artinya siapa saja yang memegang surat itu dan setiap
saat memperlihatkannya kepada yang bertandatangan ia akan memperoleh pembayaran
(Joni Emirzon, 2002:88)
D. Jenis-Jenis Surat Berharga di luar KUHD
Jenis surat
berharga yang diatur di Peraturan Perundang Undangan lain di luar Kitab Undang
Undang Hukum Dagang antara lain:
ü Bilyet
Giro
Adalah surat
perintah nasabah yang telah di standarisasi bentuknya, kepada bank penyimpan
dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada
pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank
lainnya. Dengan demikian pembayaran dana billet giro tidak dapat dilakukan
dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahkan melalui endosemen (Imam Prayogo,
1991 : 227).
ü Commercial
Paper
Adalah surat
berharga tanpa jaminan spesifik yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank,
diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek dengan
sistem diskonto. Jadi pada esensialnya Commercial Paper merupakan surat sanggup
yang tujuan penerbitannya untuk dalam waktu yang relative pendek mendapatkan
sejumlah modal kerja bagi pembiayaan perusahaan penerbit dengan cara
mengikatkan diri janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
kepada pemegang/pembawa commercial paper pada hari bayar yang telah ditentukan
(Rachmadi Usman, 2001 : 92).
ü Sertifikat
Bank Indonesia.
Adalah surat
berharga atas unjuk dalam rupiah, yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai
pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar