Selasa, 08 Desember 2015

Surat-Surat Berharga

SURAT-SURAT BERHARGA

A. Pendahuluan
Dalam dunia bisnis dikenal adanya surat pernyataan yang mencakup Surat Berharga dan Surat yang Berharga. Meskipun sekilas kedua istilah tersebut adalah sama namun kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda. Surat Berharga memiliki unsur-unsur antara lain sebagai surat bukti tuntutan utang atau tanda bukti hak/piutang, sebagai pembawa hak, dapat dengan mudah diperjualbelikan, dapat dipindah tangankan. Contoh dari surat berharga antara lain wesel, cek, surat sanggup.
Sedangkan Surat yang Berharga merupakan tanda bukti hak tapi tidak dapat diperjualbelikan hanya dapat digadaikan. Contoh dari surat yang berharga antara lain Sertifikat tanah, BPKB, nota. Melalui pembahasan dalam bab ini diharapka mahasiswa mampu mengidentifikasi jenis-jenis surat berharga.
B. Penyajian
1. Pengertian
Ada berbagai macam definisi Surat Berharga, berikut adalah definisi surat berharga menurut beberapa ahli hukum.
a.    Menurut Molengraaf
Surat Berharga yaitu Akta atau alat bukti yang oleh undang-undang atau kebiasaan diberikan suatu legitimasi kepada pemegangnya untuk menuntut haknya atau piutangnya berdasarkan surat tersebut. Menurutnya surat berharga dan surat yang berharga dipandang dalam satu kelompok,
b.    Menurut Scheltema
Surat Berharga adalah akta yang sengaja dibuat atau diterbitkan untuk memberi pembuktian mengenai perikatan yang disebut di dalamnya. Akta yang termasuk dalam surat berharga yaitu akta kepada pembawa (aan toonder) dan akta kepada pengganti (aan order).
c.    Menurut Abdul Kadir Muhammad
Surat Berharga yaitu surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa uang, tapi pembayarannya tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang melainkan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang di dalamnya mengandung perintah kepada pihak ketiga atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut.
Dengan diterbitkannya surat berharga oleh penerbit, maka pemegang diserahi hak untuk memperoleh pembayaran dengan jalan menunjukkan dan menyerahkan surat tersebut kepada pihak ketiga atau yang menyanggupi. Dengan kata lain “pemegang surat itu mempunyai hak tagih atas sejumlah uang yang tersebut di dalamnya”.
Definisi Abdul Kadir Muhammad menitikberatkan surat ini berfungsi sebagai surat berharga pengganti uang.
d.    Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya maupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut telah dialihkan.
Surat berharga memiliki fungsi yang membedakan dengan surat dengan surat-surat yang lain. Fungsi dari surat berharga yaitu :
1.    sebagai alat pembayaran (alat tukar),
2.    sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan),
3.    sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih).
Dasar hukum surat berharga ada dua yaitu dasar hukum Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan Perundang-undangan lain. Kitab Undang Undang Hukum Dagang mengatur tentang surat berharga yang antara lain berbentuk wesel, cek, dan surat sanggup. Sedang surat berharga yang lain diatur dalam perundangundangan yang lain. Surat berharga ini biasa disebut dengan surat berharga diluar Kitab Undang Undang Hukum Dagang. Surat berharga di luar Kitab Undang Undang Hukum Dagang terdapat pada peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Surat berharga menurut isi dari perikatannya dapat digolongkan menjadi tiga (3) golongan yaitu :
§    Surat yang bersifat Hukum Kebendaan
Isi dari perikatan surat adalah bertujuan untuk penyerahan barang. Contoh dari golongan ini adalah konosemen (Bill of Lading).
§    Surat Tanda Keanggotaan
Yaitu berupa saham-saham Perseroan Terbatas (PT) atau persekutuan lainnya yang memakai sistem saham. Perikatan diwujudkan atau terdapat dalam surat seperti ini berupa perikatan antara persekutuan tersebut dengan para pemegang saham(berdasarkan perikatan itu, pemegang saham dapat memakai haknya untuk memberikan suara). Contoh dari golongan ini adalah surat saham.
§    Surat Tagihan Utang
Yaitu semua surat atas unjuk atau atas pengganti yang mewujudkan suatu perikatan. Contoh dari penggolongan ini adalah wesel, cek, surat sanggup. Surat berharga dalam mengikat para pihak yang terlibat didalam penerbitannya mempunyai suatu dasar. Dasar mengikat para pihak yang terlibat dalam penerbitan surat berharga adalah :


ü  Teori Dasar
Yaitu causa yuridis sehingga suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul dari empat teori sebagai berikut:
§  Teori Kreasi
Surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga tersebut.
§  Teori Kepatutan
Penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya. Tetapi jika pemegang surat berharga tergolong “tidak pantas” maka penerbit tidak terikat untuk membayarnya. Kata “pantas” maksudnya adalah menurut cara yang lazim, yang diakui oleh masyarakat dan dilindungi oleh hukum.
§  Teori Perjanjian
Sebab surat berharga mengikat penerbitnya karena penerbit telah membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut yakni perjanjian membayar.
§  Teori Penunjukan
Sebab surat berharga mengikat penerbitnya karena pihak pemegang surat berharga menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayarannya.

ü  Perikatan Dasar
Awal terbitnya surat berharga tidak akan terlepas dari perjanjian atau selalu didahului dengan suatu transaksi atau perbuatan hukum antara para pihak dengan kata lain adanya perikatan dasar. Perikatan tersebut berbentuk perjanjian. Penerbitan surat berharga merupakan tindak lanjut dari perikatan dasarnya.
Dalam penerbitan surat berharaga dikenal klausula-klausula yang dapat menunjukkan cara peralihan serta akibat hukumnya. Klausula-klausula yang terdapat dalam surat berharga yaitu
§    Klausula atas pembawa atau atas unjuk (aan toonder)
Yaitu surat berharga yang pengalihannya cukup dengan menyerahkan surat berharga tersebut kepada pemegang berikutnya.
§    Klausula atas pengganti (aan order)
Yaitu surat berharga yang pengalihannya dengan cara endosemen.
Suatu surat dapat di kategorikan sebagai surat berharga yaitu apabila surat tersebut memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut:
1.    Nama surat
Surat berharga harus diberi atau dituliskan nama dari surat tersebut. Surat tersebut bernama wesel atau cek atau surat sanggup, dan lain sebagainya. Penamaan surat ini harus terdapat di dalam suatu surat berharga.
2.    Perintah atau janji tanpa syarat
3.    Nama orang yang harus membayar
4.    Hari gugur
5.    Tempat pembayaran
6.    Nama orang kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran harus dilakukan
7.    Tanggal, tempat surat diterbitkan
8.    Tanda tangan penerbit
C. Jenis-Jenis Surat Berharga di dalam KUHD
Pengaturan Surat berharga terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Jenis Surat Berharga yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang yaitu
v  Wesel
adalah surat berharga yang memuat kata “wesel” dan ditandatangani di suatu tempat dalam mana penerbit memberikan perintah tak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang disebut penerima atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
v  Cek
Adalah surat yang memuat kata cek yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu dengan mana perintah tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa di tempat tertentu. Cek juga dapat diartikan suatu surat yang membuat suruhan pembayaran sejumlah uang kepada seorang dalam waktu yang tertentu, suruhan mana umumnya ditujukan kepada suatu bank yang memberikan buku cek kepada orang yang menandatangani cek itu (Kansil, 1994 : 173)
v  Surat Sangup
Adalah surat yang memuat kata “sanggup”/promesse aan order, yang ditandatangani pada tanggal dan tempat tertentu dengan mana penandatangan menyanggupi tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang/pengganti pada tanggal dan tempat tertentu.
v  Promes atas Unjuk
Adalah suatu surat yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada tertunjuk pada waktu diperlihatkan pada suwaktu waktu tertentu.
Promes artinya janji untuk membayar sejumlah uang. Sifat dari surat promes atas unjuk adalah atas tunjuk (aan toonder) artinya siapa saja yang memegang surat itu dan setiap saat memperlihatkannya kepada yang bertandatangan ia akan memperoleh pembayaran (Joni Emirzon, 2002:88)
  
D. Jenis-Jenis Surat Berharga di luar KUHD
Jenis surat berharga yang diatur di Peraturan Perundang Undangan lain di luar Kitab Undang Undang Hukum Dagang antara lain:
ü  Bilyet Giro
Adalah surat perintah nasabah yang telah di standarisasi bentuknya, kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya. Dengan demikian pembayaran dana billet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahkan melalui endosemen (Imam Prayogo, 1991 : 227).
ü  Commercial Paper
Adalah surat berharga tanpa jaminan spesifik yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank, diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto. Jadi pada esensialnya Commercial Paper merupakan surat sanggup yang tujuan penerbitannya untuk dalam waktu yang relative pendek mendapatkan sejumlah modal kerja bagi pembiayaan perusahaan penerbit dengan cara mengikatkan diri janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang/pembawa commercial paper pada hari bayar yang telah ditentukan (Rachmadi Usman, 2001 : 92).

ü  Sertifikat Bank Indonesia.

Adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah, yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar